Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

DPRD Jombang Lagi Godok Raperda Perlindungan Guru dan Ketertiban Masyarakat, Begini Pembahasannya

Azmy endiyana Zuhri • Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:59 WIB
DPRD Jombang menggelar paripurna pembahasan raperda perlindungan guru dan ketertiban masyarakat
DPRD Jombang menggelar paripurna pembahasan raperda perlindungan guru dan ketertiban masyarakat

RadarJombang.id – DPRD Kabupaten Jombang mulai menggeber pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) hak inisiatif tahun 2026.

Dua regulasi yang diajukan masing-masing mengatur pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan serta penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

Dua raperda tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang dalam rapat paripurna, Kamis (16/7).

Baca Juga: DPRD Jombang Dorong Gerakan Tertib Arsip Keluarga Masuk Raperda Kearsipan

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, kedua regulasi itu diharapkan dapat segera dibahas bersama eksekutif hingga ditetapkan menjadi perda.

"Kami berharap rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan dan nantinya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jombang," ujarnya.

Menurut Kartiyono, Raperda tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi guru maupun tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Sebab, mereka merupakan pilar utama dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas.

Baca Juga: Penyusunan Raperda Jasa Konstruksi Dikebut, DPRD Desak Perlindungan Kontraktor Lokal

Melalui regulasi tersebut, DPRD mengatur hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan, bentuk pelindungan, pelaksana pelindungan, pembentukan satuan tugas, upaya pencegahan, kerja sama, pemantauan dan evaluasi hingga pembiayaan.

"Profesi pendidik dan tenaga kependidikan wajib dijunjung tinggi harkat dan martabatnya. Mereka berhak mendapatkan rasa aman dan jaminan keadilan dalam menjalankan tugas keprofesiannya," tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Kartiyono menjelaskan, regulasi baru dibutuhkan karena Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan kondisi sosial maupun perubahan regulasi di tingkat nasional.

Menurut dia, gangguan ketertiban umum di Kabupaten Jombang kini semakin beragam sehingga membutuhkan dasar hukum yang lebih komprehensif.

Raperda tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat secara lebih efektif.

"Raperda ini hadir untuk memperbarui kerangka hukum yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta mengharmonisasikannya dengan regulasi nasional," pungkasnya. (yan/riz)

Editor : Achmad RW
ketertiban masyarakat dprd jombang raperda Perlindungan guru