Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Rudapaksa Siswa Sesama Jenis, Guru SMP Negeri di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Achmad RW • Selasa, 14 Juli 2026 | 15:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

 

JOMBANG – DPR, 24, seorang guru honorer di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Jombang dituntut hukuman berat. Perbuatannya yang melakukan rudapaksa kepada salah satu siswanya berusia 15 tahun, diganjar JPU dengan tuntutan hukuman 12 penjara.

Tuntutan itu, dibacakan JPU di hadapan majelis hakim PN Jombang pada sidang Senin (13/7) kemarin. “Untuk sidangnya sudah dilakukan, dan kami sudah membacakan tuntutan kepada terdakwa,” terang JPu Yoga Adhyatma.

Yoga menjelaskan, dalam tuntutannya itu, JPU menilai perbuatan terdakwa yang telah melakukan rudapaksa kepada korban yang merupakan siswanya sendiri telah melanggar pasal Pasal 473 ayat (4) jo Pasal 618 dalam KUHP Nasional. “Untuk tuntutan dari kami pidana penjara 12 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga: Pelatih Kickboxing Jatim Terancam 12 Tahun Penjara Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Atlet

Yoga menyebut, tuntutan itu diberikan karena dakwaan yang disampaikan jaksa sebelumnya diniai telah terbukti. Pelaku, dalam sidang pemeriksaan terdakwa pun mengakui perbuatannya itu.

“Meskipun sempat memutar-mutar, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya, dan posisi terdakwa sebagai seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi muridnya, jadi hal yang memberatkan,” terangnya.

Sidang lanjutan, akan digelar pada Senin (20/1) pekan depan dengan agenda pleidoi dari penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar sekitar Desember 2025 lalu. Saat itu, orang tua seorang siswa SMP Negeri di Kecamatan Jombang melaporkan DPR, 24, seorang guru honorer atas dugaan kasus pencabulan sesama jenis.

Tak lama kemudian, pelaku pun dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengakuannya kepada penyidik kepolisian, DPR melakukan serangkaian upaya manipulative kepada korban. Di mana ia menipu korban dengan cara berpura-pura jadi wanita dan memaksa korban mengiring video tidak senonoh hingga akhirnya digunakan sebagai ancaman untuk melakukan perbuatan bejatnya itu.

Perbuatan itu, juga dilakukan sang guru di rumahnya saat orang tua DPR sedang tak berada di rumah. Korban yang merasa tertekan pun akhirnya memberanikan diri bercerita kepada keluarganya hingga berujung laporan ke polisi. (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
Kekerasan Seksual Jombang kasus guru Jombang hukum Jombang berita jombang PN Jombang