Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pelatih Kickboxing Jatim Terancam 12 Tahun Penjara Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Atlet

Achmad RW • Selasa, 14 Juli 2026 | 15:39 WIB
WPC, 44, Pelatih Kickboxing Provinsi Jatim menjalani sidang kasus pencabulan kepada salah satu atlet nasional di PN Jombang (14/7).
WPC, 44, Pelatih Kickboxing Provinsi Jatim menjalani sidang kasus pencabulan kepada salah satu atlet nasional di PN Jombang (14/7).

 

JOMBANG – WPC, 44, Pelatih Kickboxing Provinsi Jatim menjalani sidang kasus pencabulan kepada salah satu atlet nasional di PN Jombang (14/7). Dalam sidang itu, JPU mendakwanya dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

Sidang kepada WPC, dilakukan secara tertutup di ruang sidang cakra PN Jombang. Dipimpin tiga majelis hakim Luki Eko Adrianto sebagai ketua dan Satrio Budiono serta Bagus Sumanjaya selaku hakim anggota. Sidang itu, juga menghadirkan JPU Septian Hery Saputra dan terdakwa WPC serta penasehat hukumnya.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit itu, JPU membacakan dakwaannya kepada WPC dalam kasus pelanggaran kesusilaan itu. “Untuk dakwaannya tadi primair subsidair yang kami kenakan,” terang JPU Septian usai sidang.

Di dakwaan primair, JPU menjerat WPC dengan pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS juncto 126 KUHP Nasional. Sementara di dakwaan subsidair, JPU menjeratnya dengan pasal 5 UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS tahun 2022 tentang TPKS juncto pasal 126 KUHP Nasional. “Dakwaan tentang pelecehan atau kekerasan seksual fisik dengan memanfaatkan kuasanya, ancaman maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta,” lanjutnya.

Atas dakwaan itu, Septian menyebut terdakwa menyatakan menerima dan tak melakukan upaya eksepsi. ”Terdakwa menerima, dan sidang selanjutnya agendanya pemeriksaan saksi,” imbuhnya.

Baca Juga: Rudapaksa Anak Gadis Tetangga Hingga Hamil, Kakek Sugiono Jombang Dituntut 9 Tahun Penjara

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Alif Setio Pranowo juga mengakui jika pihaknya memang tak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Hari ini sidang dakwaan, karena kami kira sudah memenuhi KUHAP kami menerima dan tidak melakukan eksepsi,” terangnya.

Saat disinggung terkait pasal yang dijeratkan kepada kliennya, Alif menyebut hal itu hak JPU dan tak mempermasalahkannya. “Untuk soal isi dakwaan, kami akan buktikan dalam sidang selanjutnya saja, kami silent dulu karena sidang tertutup ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, WPC sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Polda Jawa Timur, usai diduga melecehkan atau melakukan tindak asusila pada atlet perempuan Maret 2026 lalu.

WPC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap perempuan. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO). Dalam perkara ini, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan.

Dari hasil penyidikan sementara Ditres PPA-PPO Polda Jatim, pelaku yang merupakan warga Kota Madiun diduga melakukan pelecehan terhadap korban sejak 2023 di sejumlah lokasi, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali.

Korban merupakan atlet nasional bela diri berusia 24 tahun. Modus operandi yang dilakukannya adalah dengan memanfaatkan relasi kuasanya untuk melakukan tindakan tidak pantas ketika korban mengikuti pertandingan bela diri di luar kota.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang berdampak pada konsentrasinya saat bertanding. Ia kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak internal dan melaporkannya ke polisi.

Dari tangan tersangka, Ditres PPA-PPO Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa KTP, 1 unit HP, SK pengangkatan atlet, SK pengurus Pemprov Jawa Timur, dan dokumen bukti check-in hotel di Jombang.(riz)

Editor : Anggi Fridianto
kasus TPKS Jombang sidang Jombang pelatih kickboxing Jatim berita jombang PN Jombang