JOMBANG - Kekerasan seksual meninggalkan dampak panjang bagi korban. Selain mengalami trauma, sebagian korban harus menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan hingga kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Women's Crisis Center (WCC) Jombang mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat delapan korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan tidak diinginkan. Enam di antaranya masih berusia 13 hingga 17 tahun.
Direktur WCC Jombang Ana Abdillah mengatakan, kondisi tersebut menambah beban yang harus ditanggung korban setelah mengalami kekerasan seksual. ”Korban tidak hanya mengalami trauma akibat kekerasan, tetapi juga kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan,” katanya, Selasa (7/7).
Sebagian korban akhirnya berhenti sekolah setelah mengalami kehamilan. Tidak sedikit pula yang menghadapi tekanan sosial dari lingkungan hingga berujung pada perkawinan usia anak. ”Mereka juga menghadapi berbagai tekanan sosial setelah kejadian,” ujarnya.
Selain persoalan pendidikan dan sosial, korban juga harus menjalani proses pemulihan akibat dampak psikologis maupun kesehatan. Stigma masyarakat serta proses hukum yang panjang turut menjadi tantangan dalam pendampingan korban. ”Proses pemulihan korban tidak hanya menyangkut kondisi fisik, tetapi juga mental dan sosial," terangnya.
Sejumlah perkara kekerasan seksual masih membutuhkan waktu panjang dalam proses hukum. Terutama kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang memiliki tantangan tersendiri dalam penanganannya. ”Beberapa perkara membutuhkan waktu yang panjang untuk diproses,” ungkapnya.
Baca Juga: Cegah Kekerasan di Lingkungan Rumah Sakit, RSUD Jombang Deklarasikan Stop Bullying
Di sisi lain, terdapat korban yang memilih mencabut laporan karena tekanan dari lingkungan maupun ketergantungan ekonomi terhadap pelaku. ”Ada korban yang tertekan untuk mencabut laporan karena faktor ekonomi maupun stigma masyarakat," katanya.
Selama semester pertama 2026, WCC Jombang telah mendampingi empat korban untuk mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pendampingan tersebut meliputi bantuan hukum, layanan psikologis, psikososial, hingga pengajuan restitusi. ”Kami berupaya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ana berharap seluruh pihak, mulai pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. ”Korban harus mendapatkan hak atas keadilan, pemulihan, dan masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Data WCC Jombang mencatat, kekerasan seksual masih menjadi kasus terbanyak yang ditangani sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari total 54 kasus pendampingan, sebanyak 30 kasus merupakan kekerasan seksual, 22 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan satu kasus femisida.
Rinciannya, terdapat 16 kasus perkosaan, lima pelecehan seksual fisik, empat pelecehan seksual nonfisik, lima kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), serta satu kasus eksploitasi seksual. Mayoritas pelaku kekerasan seksual merupakan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Kondisi tersebut membuat proses pengungkapan kasus maupun pendampingan korban kerap menghadapi tantangan. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto