Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kasasi Ditolak MA, Eks Direktur Perumda Panglungan Jombang Tetap Dipenjara 5,5 Tahun

Achmad RW • Jumat, 3 Juli 2026 | 06:01 WIB
Kejari Jombang menahan  Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari
Kejari Jombang menahan Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari

 

JOMBANG - Upaya hukum yang ditempuh Tjahja Fadjari dalam perkara korupsi kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim di Perumda Panglungan Jombang berakhir kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya sehingga vonis 5 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan di tingkat banding tetap berlaku.

Berdasarkan data pada laman SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada Rabu (24/6) dengan Nomor 7736 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sinintha Yuliansih Sibarani dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa eks direktur Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang Ananto Tri Sudibyo membenarkan informasi tersebut. Meski demikian, hingga kini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari MA. Sampai hari ini kami belum mendapatkan pemberitahuan maupun salinan putusannya. Namun kalau dilihat dari SIPP, memang sudah keluar putusannya dan ditolak,” terangnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Dagulir di Panglungan Jombang Bacakan Pleidoi: Fadjari Minta Bebas, Ponco Minta Lepas

Dengan ditolaknya kasasi, kata Ananto, putusan yang berlaku adalah vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Fadjari tetap dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun. ”Ya, karena ditolak tentu hukuman yang berlaku adalah vonis banding sebelumnya,” imbuhnya.

Ananto menambahkan, perkara tersebut pada dasarnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena kecil kemungkinan terdakwa melakukan PK (peninjauan kembali). ”Tim kami sekarang masih menyusun risalah dan berkas juga untuk melakukan eksekusi kepada terdakwa terkait vonis tersebut, karena kemungkinan PK juga cukup kecil,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Kejari Jombang menetapkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, dan mantan Kepala Cabang BPR UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022 Ponco Mardi Utomo, 58.

Penyaluran kredit dari bank milik Pemprov Jatim diduga tidak sesuai prosedur. Salah satunya diduga tanpa persetujuan bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM). Selain itu, sertifikat yang dijaminkan merupakan tanah milik pribadi. Sebagian dana diduga digunakan Tjahja untuk menutup utang pribadi. Sementara Ponco diduga memanipulasi dokumen sehingga kredit tetap cair meski tak memenuhi syarat. Dari hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Sidang Kasus Dagulir Panglungan Jombang Memanas: Fadjari Mengaku, Ponco Ngotot Bantah

Pada persidangan tingkat pertama, Fadjari divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 790 juta subsidair tiga tahun penjara. Sementara Ponco dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Keduanya kemudian mengajukan banding. Hasilnya, hukuman Fadjari diperberat menjadi 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan vonis Ponco tetap. Setelah itu, Fadjari mengajukan kasasi, sementara Ponco menerima putusan banding tersebut yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#korupsi Perumda Panglungan #Tjahja Fadjari #mahkamah agung #bank umkm jatim #Kejari Jombang