Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Jombang, Empat Pelaku Ditangkap Saat Ada Sound Horeg

Achmad RW • Rabu, 1 Juli 2026 | 15:52 WIB
Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di lokasi hiburan rakyat.
Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di lokasi hiburan rakyat.

 

JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di lokasi hiburan rakyat. Empat pelaku ditangkap setelah diduga terlibat dalam 14 kasus pencurian di wilayah Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan kehilangan motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan saat menikmati hiburan rakyat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, Rabu (10/6) malam. ”Kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat menghadiri hiburan masyarakat,” ujarnya.

Empat hari berselang, Minggu (14/6), polisi berhasil meringkus seluruh tersangka di dua lokasi berbeda. ”Dua pelaku kami tangkap saat ada hiburan sound horeg di Kecamatan Diwek, dua lainnya di lokasi orkes di Kecamatan Sumobito,” terang Magribi.

Baca Juga: Cegah Curanmor Saat Mudik, Polres Jombang Buka Penitipan Kendaraan Gratis

Keempat tersangka, yakni YP, 38, WBS alias Jepang, 37, AA alias Kodok, 32, dan AS alias Budi Gopel, 37. Saat beraksi, komplotan ini berbagi peran. Satu pelaku bertugas merusak kunci motor dengan kunci T, sementara tiga lainnya mengawasi situasi. ”Mereka menjadikan lokasi hiburan sebagai target karena banyak kendaraan yang diparkir,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat milik korban, satu set kunci T, serta motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari pemeriksaan, komplotan ini mengaku sudah 14 kali beraksi di wilayah Jombang. ”Pengakuannya sudah 14 kali beraksi,” jelas Magribi.

Aksi mereka tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto. Polisi telah mengungkap sembilan TKP berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. ”Masih ada beberapa lokasi yang kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Magribi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menghadiri hiburan rakyat. ”Jangan hanya mengandalkan kunci bawaan motor. Gunakan pengaman tambahan dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Curanmor Jombang #hiburan rakyat Jombang #berita jombang #polres jombang #pencurian sepeda motor