Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Perkuat Perlindungan Anak, Kejari Jombang Daftarkan Lima Permohonan Penetapan Wali

Achmad RW • Selasa, 30 Juni 2026 | 06:00 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan permohonan penetapan wali terhadap lima anak yang berada di bawah pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Asuhan Al-Hasan ke Pengadilan Agama Kelas IA Jombang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan permohonan penetapan wali terhadap lima anak yang berada di bawah pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Asuhan Al-Hasan ke Pengadilan Agama Kelas IA Jombang

 

JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan permohonan penetapan wali terhadap lima anak yang berada di bawah pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Asuhan Al-Hasan ke Pengadilan Agama Kelas IA Jombang.

 Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas status perwalian anak yang orang tuanya tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jombang Kusuma Wardani Raharjo, S.H., M.H. mengatakan, permohonan diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bagian dari kewenangan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. "Ini bentuk perlindungan hukum bagi anak yang belum memiliki kepastian wali," kata Kusuma.

Menurutnya, penetapan wali menjadi penting agar setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan anak memiliki dasar hukum yang sah. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak keperdataan anak. "Semua dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya.

Kusuma menjelaskan, lima permohonan perwalian tersebut telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama Jombang pada Senin (29/6). Persidangan dijadwalkan berlangsung pada (16/7) dengan agenda pembuktian. "Lima permohonan sudah terdaftar dan siap disidangkan," terangnya.

Program tersebut merupakan implementasi kerja sama antara Kejaksaan dan Pengadilan Agama di seluruh Jawa Timur melalui program Kerja Sama Mewujudkan Kepastian Hukum Dengan Instansi Terkait Untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara.

Seluruh satuan kerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jawa Timur secara serentak telah mengajukan sedikitnya 472 permohonan penetapan wali terhadap anak yang belum dewasa. "Ini dilaksanakan serentak di seluruh Jawa Timur," jelas Kusuma.

Ia berharap masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum yang memiliki persoalan keperdataan terkait hukum perkawinan dan keluarga, dapat memanfaatkan layanan Jaksa Pengacara Negara untuk memperoleh kepastian hukum. "Kami terbuka membantu masyarakat sesuai kewenangan JPN," ungkapnya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Jombang, Calo hingga “Otak” Kredit Fiktif Ikut Ditahan Kejaksaan

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang Ibu Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H. mengatakan, pendaftaran permohonan perwalian tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dilaksanakan serentak oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di provinsi tersebut. "Program ini merupakan tindak lanjut PKS yang dilaksanakan secara serentak," katanya.

Menurut Wakhidah, sebanyak 37 satuan kerja Pengadilan Agama di Jawa Timur pada hari yang sama menerima pendaftaran permohonan perwalian dari kejaksaan. Di Jombang sendiri terdapat lima berkas permohonan yang seluruhnya telah diterima dan didaftarkan. "Alhamdulillah lima permohonan di Jombang berjalan lancar saat pendaftaran," ujarnya.

Ia menambahkan, persidangan seluruh permohonan tersebut juga akan dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 16 Juli 2026. Khusus di Jombang, sidang rencananya digelar di Pendopo Kabupaten Jombang. "Sidangnya akan dilaksanakan serentak pada 16 Juli di Pendopo Kabupaten," tuturnya.

Wakhidah berharap penetapan wali nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang belum memiliki wali atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya sehingga seluruh kepentingan hukumnya dapat dijalankan secara sah. "Harapan kami, anak-anak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian status perwaliannya," pungkasnya. (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#Permohonan Penetapan Wali #Lapas Jombang #perlindungan anak #Kejari Jombang