Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tewaskan Istri Siri lalu Kabur ke Lampung, Purnomo Dituntut 18 Tahun Penjara

Achmad RW • Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:19 WIB
Purnomo, 60, terdakwa kasus pembunuhan Tri Retno Jumilah, 60, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (25/6).
Purnomo, 60, terdakwa kasus pembunuhan Tri Retno Jumilah, 60, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (25/6).

 

JOMBANG – Purnomo, 60, terdakwa kasus pembunuhan Tri Retno Jumilah, 60, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (25/6).

Jaksa menilai Purnomo terbukti melakukan pembunuhan berencana. ”Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan dengan perencanaan terlebih dahulu,” tegas JPU Misbahul Amin.

Jaksa juga menekankan, status terdakwa sebagai suami siri korban justru memperberat tuntutan. ”Seharusnya melindungi, tetapi malah menghilangkan nyawa,” tambahnya.

Selain itu, terdakwa diketahui membawa kabur harta korban usai pembunuhan. Perhiasan emas dan uang tunai Rp 59 juta ditemukan saat penangkapan terdakwa di Lampung Timur. Fakta ini ikut memberatkan tuntutan.

siriBaca Juga: Kejamnya Purnomo Bunuh Istri Siri Terungkap di Persidangan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Meski begitu, jaksa tetap mencatat hal yang meringankan. Antara lain terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Barang bukti berupa linggis, selimut, bantal, pakaian korban, hingga tas milik terdakwa diminta dimusnahkan. Sementara perhiasan dan uang tunai korban disita untuk kepentingan hukum.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Tri Retno di rumahnya, November 2025. Korban tewas setelah dipukul linggis di bagian kepala dan dada, lalu dibekap hingga meninggal. Usai membunuh, Purnomo menutup jasad dengan selimut dan kabur ke Lampung sebelum akhirnya ditangkap polisi. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Pengadilan Negeri Jombang #Tri Retno Jumilah #pembunuhan jombang #purnomo #pembunuhan berencana