WONOSOBO, RadarJombang.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan penjelasan terkait polemik kredit yang melibatkan warga Wonosobo, Jawa Tengah berinisial MSW, 74.
Perseroan menegaskan seluruh proses pemberian fasilitas kredit dilakukan sesuai ketentuan perbankan dan dokumen perjanjian ditandatangani langsung oleh debitur di hadapan notaris.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah MSW mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima pinjaman senilai sekitar Rp2,6 miliar hingga Rp3 miliar.
Ia juga menduga kredit tersebut mengalir kepada pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Branch Manager BRI Branch Office Wonosobo Dewa Gede Darmayasa menjelaskan, MSW bersama almarhum suaminya, IM, telah tercatat sebagai debitur BRI sejak 2003.
Seluruh proses pembiayaan, kata dia, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Setelah IM meninggal dunia pada 2017, dilakukan perpanjangan kredit dan novasi kepada MSW dengan plafon yang sama.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan dan suplesi sebanyak dua kali pada 2018 dan 2019 atas nama MSW bersama anaknya yang berinisial HI.
Menurut Dewa, pada awalnya kewajiban pembayaran masih dipenuhi. Namun, kondisi usaha debitur mulai mengalami penurunan sehingga memengaruhi kemampuan pembayaran pinjaman.
"Yang bersangkutan dan anaknya tetap memenuhi kewajibannya, namun di 2020 mulai mengalami penurunan usaha sehingga dilakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali agar tetap dapat memenuhi pembayaran pinjaman. Namun nasabah tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya sehingga masuk kolektabilitas macet pada 2023," ujarnya.
BRI juga menjelaskan terkait kewajiban kredit yang disebut membengkak.
Perseroan menyebut sejak 2023 tidak terdapat pembayaran angsuran sehingga total kewajiban yang tercatat merupakan akumulasi dari pokok pinjaman, bunga, serta denda atau penalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait rumah milik debitur yang dikabarkan masuk daftar lelang, BRI menegaskan lelang merupakan salah satu mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan sesuai aturan.
Baca Juga: UMKM Ria Barokah Sukses Melejit! Dari Usaha Rumahan Jadi Brand Kuliner Viral Berkat BRI
Perseroan menyebut proses tersebut menjadi langkah akhir setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
Dewa menambahkan, BRI menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada aparat penegak hukum.
"BRI tegaskan bahwa seluruh penanganan kredit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian perbankan dan komunikasi dengan debitur telah dilakukan secara aktif, di mana kami memberikan penjelasan secara detail," katanya. (*/riz)
Editor : Achmad RW