Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kejati Sumsel Pastikan BRI Bersih dari Aliran Dana Korupsi Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Lunas

Achmad RW • Jumat, 19 Juni 2026 | 18:07 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana (tengah) menunjukkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp219,7 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana (tengah) menunjukkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp219,7 Miliar

PALEMBANG,RadarJombang.id  - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tidak menerima aliran dana ilegal dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan adanya fee maupun keuntungan yang diterima pihak bank dari penyaluran kredit bermasalah tersebut.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan, fakta tersebut terungkap dari seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, posisi BRI yang bersih menjadi salah satu faktor penting dalam membedakan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara," ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: UMKM Ria Barokah Sukses Melejit! Dari Usaha Rumahan Jadi Brand Kuliner Viral Berkat BRI

Ketut menjelaskan, BRI justru bersikap kooperatif dengan membantu penegak hukum mengungkap fakta materiil serta mendukung upaya pemulihan kerugian negara.

Pada saat yang sama, Kejati Sumsel menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814 dari keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson. Penyetoran tersebut menjadi tahap akhir pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dengan pelunasan tersebut, seluruh kerugian negara yang sebelumnya mencapai Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun berhasil dipulihkan sepenuhnya.

Baca Juga: Inspiratif! Pengusaha Jayapura Sulap Kios Kelontong Jadi Jaringan BRILink yang Buka Lapangan Kerja

"Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol," katanya.

Menurut Ketut, keberhasilan memulihkan aset negara tersebut tidak lepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum. Komunikasi intensif dilakukan dengan terdakwa, keluarga maupun penasihat hukumnya agar mengedepankan iktikad baik.

Ia juga mengapresiasi pengembalian dana yang dilakukan secara sukarela sehingga negara tidak perlu menempuh mekanisme pelelangan aset yang membutuhkan waktu panjang.

Meski seluruh kerugian negara telah dipulihkan, Ketut menegaskan proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan.

"Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya," tegasnya.

Saat ini perkara dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan enam orang terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel juga menghadirkan tiga ahli dari Universitas Sriwijaya, yakni Dr Firman Muntaqo sebagai ahli agraria dan pertanahan, Dr Henny selaku ahli hukum pidana, serta Dr Putu sebagai ahli hukum perdata. (*/riz)

Editor : Achmad RW
#PT SAL #PT BSS #Kejati Sumatera Selatan #korupsi #BRI