JOMBANG – R, 37, warga Dusun Krajan, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, diamankan polisi setelah mengamuk dan mengancam warga menggunakan senjata tajam, Minggu (14/6) malam. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00. Malam itu, R menyalakan sound horeg dengan volume keras saat sebagian besar warga sedang beristirahat.
’’Suara keras dari pengeras suara tersebut membuat warga sekitar merasa terganggu. Kepala Dusun Krajan bersama pengurus RT dan sejumlah warga kemudian mendatangi rumah R untuk memberikan teguran secara baik-baik,’’ kata Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo.
Bukannya sadar, R justru makin menjadi jadi. Selain tak mau mematikan sound, ia bahkan mengancam warga yang datang. ’’Yang bersangkutan tidak menerima teguran itu dan justru mengancam warga dengan senjata tajam,’’ lanjutnya.
Baca Juga: RTH Rp 2,5 Miliar di Ngoro Jombang Segera Dibangun, Warga Mulai Bongkar Bangunan Sendiri
Mendapat laporan adanya gangguan keamanan, anggota Polsek Sumobito langsung menuju lokasi. Petugas langsung meringkus R bersama barang bukti senjata tajam yang sempat digunakan untuk mengancam warga.
Dari pemeriksaan kepada pihak keluarga, R diduga mengalami gangguan kejiwaan. Kondisi tersebut diduga dialami sejak R mengalami perceraian sekitar tiga tahun lalu. Sejak saat itu, pria tersebut kerap marah-marah dan menunjukkan perilaku yang tidak stabil.
Melihat kondisi tersebut, keluarga bersama perangkat desa memilih langkah penanganan medis daripada proses hukum. Kepala Dusun Krajan bersama warga juga membuat surat pernyataan yang meminta agar R tidak diproses pidana dan segera mendapatkan pengobatan.
’’Karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, pihak keluarga dan perangkat desa berinisiatif meminta agar R dibawa berobat ke RSJ Lawang agar mendapatkan perawatan yang layak,’’ ungkapnya. (riz/jif)
Editor : Anggi Fridianto