JOMBANG - KASUS meninggalnya CH, 47, wanita tunagrahita di kamar kos di dusun/Desa/Kecamatan Jogoroto terus berlanjut. Polisi, kini menetapkan kakak korban sebagai tersangka dalam kasus ini dan terancam hukuman berat.
“Jadi kami sudah melakukan gelar perkara, dan untuk kakak korban inisial S, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander (16/6).
Dimas menjelaskan, penetapan S sebagai tersangka itu dilakukan setelah polisi memiliki sejumlah alat bukti yang cukup. Berikut dengan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
“Dari pemeriksaan dua saksi, kami memang mendapat fakta kalau mereka melihat si kakak korban ini melakukan pemukulan dan penganiayaan, itu bersesuaian dengan hasil otopsinya,” lanjutnya.
Sementara hingga kini, kakak korban sendiri yang telah dijadikan tersangka justru tidak terlalu kooperatif. S, yang sebelumnya sehat, tiba-tiba saja mendadak merasa lumpuh dan meminta kursi roda saat diperiksa.
Ia juga memilih lebih banyak diam dan enggan berbicara saat diperiksa petugas. “Untuk pengambilan keterangan kepada tersangka memang belum bisa terlalu maksimal karena dia sulit diperiksa, namun pendalaman masih dilakukan,” imbuhnya.
Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dimas menyebut S kini juga ditahan di Mapolres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi, menjeratnya dengan pasal 466 KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (riz/ang)
Editor : Anggi Fridianto