Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kasus Greenhouse Ganja Jombang Disidangkan, 4 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Achmad RW • Kamis, 11 Juni 2026 | 07:15 WIB
Kasus greenhouse atau budidaya ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (9/6) siang
Kasus greenhouse atau budidaya ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (9/6) siang

 

JOMBANG - Kasus greenhouse atau budidaya ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (9/6) siang. Empat terdakwa dijerat dengan dakwaan yang sama dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Empat terdakwa, Rama Susanto, 43, warga asal Nganjuk, Yulius Vasih alias Jayus warga Sidowarek, Kecamatan Ngoro, dan Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, 48, dan istrinya, Ike Dewi sarttika, 40, warga DIY diadili secara terpisah namun bergiliran dalam satu majelis hakim.

”Jadi untuk sidangnya tidak dilakukan berbarengan, namun satu majelis secara bergiliran,” terang JPU Septian Hery Saputra usai persidangan.

Ike menjalani sidang pertama, disusul suaminya Danto, kemudian Jayus dan Rama. Jaksa mendakwa keempatnya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika tentang kepemilikan narkotika golongan I di atas lima pohon juncto Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat. Selain itu, juga Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

”Untuk ancaman maksimalnya di pasal 114 ayat 2 itu bisa sampai hukuman mati,” tegasnya.

Dalam persidangan terungkap fakta baru. Ada dua pelaku lain yang disebut berperan penting, namun hingga kini masih buron. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sosok pertama adalah Kris, disebut sebagai pemodal utama yang berada di Bali. Ia diduga membiayai operasional greenhouse, termasuk menyewa rumah serta mengirim benih ganja dari London. ”Ia juga mendanai kontrakan yang jadi lokasi greenhouse tersebut,” lanjutnya.

Pelaku kedua adalah Arfan alias Kental, yang disebut pernah membantu Rama dalam proses penanaman. Tak hanya itu, komplotan ini ternyata sudah beberapa kali panen. Pada Juli 2025, mereka memanen 76 batang ganja dengan total berat 2.665 gram ganja kering.

Baca Juga: Resmi! Harga Pertamax dan Pertamax Green Meroket Mulai 10 Juni 2026, Pengendara Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam

Atas perintah Danto, Rama mengirim hasil panen tersebut ke Bali menggunakan bus antarkota dan mendapat upah Rp 700 ribu. ”Dari transaksi tersebut, Petrus disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 400 juta yang ditransfer secara bertahap melalui rekening milik Ike Dewi Sartika,” imbuhnya.

Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. ”Untuk keempatnya tidak melakukan eksepsi, jadi mulai pekan depan langsung ke pembuktian,” pungkas Septian.

Kasus ini bermula dari penggerebekan polisi pada 15 Desember 2025. Sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang dijadikan greenhouse ganja skala besar. Polisi menemukan 156 pot tanaman ganja yang tersebar di empat ruangan.

Selain itu, ditemukan ganja siap edar serta rendaman daun ganja dengan alkohol dengan total mencapai 40 kilogram, senilai sekitar Rp 6,5 miliar.

Empat orang langsung ditangkap. Rama Susanto dan Yulius Vasih berperan sebagai pengelola sekaligus perawat tanaman. Jayus digaji Rp 2,5 juta per bulan, sementara Rama menerima Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta. Sedangkan pasangan suami istri, Danto dan Ike berperan sebagai perencana sekaligus pengendali operasional. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Kasus Ganja Jombang #Greenhouse Ganja Jombang #Sidang Narkotika Jombang #Pengadilan Negeri Jombang #DPO kasus ganja