Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMN Jombang Gugat Kejari, Minta Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Achmad RW • Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Muhammad Insan Nur Chakim, 35, mantri bank asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, sebagai tersangka, Selasa (7/4) malam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Muhammad Insan Nur Chakim, 35, mantri bank asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, sebagai tersangka, Selasa (7/4) malam

 

JOMBANG – Sidang praperadilan kasus kredit fiktif Bank BUMN Jombang mulai bergulir, Senin (9/6). Tersangka Muhammad Insan Nur Chakim menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, meminta penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang sekitar pukul 11.30, dipimpin hakim tunggal Ivan Budi Santoso. Kedua pihak hadir. Dari pemohon, kuasa hukum diwakili Eko Susianto dkk. Sementara Kejari Jombang menghadirkan tiga jaksa, yakni Rustamaji, Miftahul Amin, dan Jefri Satria Andreas Sitorus.

Agenda sidang meliputi penyusunan kalender persidangan dan pembacaan permohonan. Proses berjalan singkat. ”Karena pihak termohon sudah menerima dokumen permohonan kami, sehingga kami minta dianggap permohonan sudah dibacakan Yang Mulia,” ucap Eko Susianto.

Hal itu disepakati pihak Kejari. ”Kami tidak keberatan Yang Mulia, sedangkan untuk jawaban kami masih melakukan persiapan dan akan kami bacakan esok hari,” ujar Rustamaji.

Usai sidang, Eko menegaskan gugatan diajukan karena kliennya merasa diperlakukan tidak adil, khususnya terkait perpanjangan penahanan. ”Jadi gini ya, Kejaksaan Negeri Jombang ini sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap klien saya. Perpanjangan itu tanpa memberitahukan ke kita sebagai kuasanya, padahal sebelumnya dia telah tahu kita sebagai kuasanya,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku telah dua kali melayangkan surat klarifikasi, namun tidak mendapat respons. ”Kita sudah berkirim surat, menanyakan, kenapa kamu (kejaksaan, Red) nggak kasih perpanjangan itu kepada kami sebagai kuasanya, sebagai advokatnya, ternyata nggak dihiraukan. Kemudian kami kirim surat yang kedua, jadi ada surat yang kedua ternyata juga tidak dihiraukan,” lanjutnya.

Baca Juga: BRI KKB The Elite Banjir Promo, Kredit Mobil Bunga Cuma 3,75 Persen plus Hadiah Menarik

Melalui praperadilan ini, pihaknya berharap status penahanan kliennya dibatalkan. ”Saya ingin, pertama, klien saya bahwa penahanan itu tidak sah menurut hukum. Otomatis dia dibebaskan, kemudian produk daripada selama dia proses penanganan hukum selama ditahan, maka itu tidak ada maknanya, batal demi hukum untuk produknya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Kejari Jombang telah menetapkan tiga tersangka. Selain Insan, ada Suliadi, dan Mahfud Rochani.

Insan, yang merupakan mantri bank BUMN Unit Keboan, diduga memfasilitasi kredit fiktif dengan memanipulasi data agar terlihat layak. Ia juga disebut melakukan top-up utang debitur macet dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Suliadi diduga berperan merayu warga agar menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan sekaligus meminjamkan nama mereka. Ia merupakan warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, yang memiliki hubungan kekerabatan dengan para korban.

Sementara Mahfud Rochani disebut sebagai otak kejahatan. Warga Ngawi itu diduga memperdaya korban dengan iming-iming pahala dan dalih membantu santri serta anak yatim. Namun, ia justru menikmati sebagian besar dana kredit fiktif tersebut.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak terbitnya sprindik pada 16 Oktober 2025. Penyidik menemukan dugaan fraud dalam penyaluran KUR, Kupedes, dan Kupedes Rakyat. Sebanyak 20 saksi telah diperiksa, mulai dari debitur, pihak bank, hingga eksternal. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar setelah sebagian kewajiban debitur dilunasi. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Praperadilan Jombang #kredit fiktif Jombang #korupsi bank BUMN #kasus hukum Jombang #Kejari Jombang