JOMBANG - Puluhan truk yang kerap parkir di bahu jalan Raya Mojoagung, ditindak Satlantas Polres Jombang. Dalam operasi Kamis (4/6) malam itu, sebanyak 45 kendaraan besar dikenai sanksi tilang karena melanggar aturan parkir.
KBO Satlantas Polres Jombang Iptu M. Ubaidillah mengatakan, penertiban menyasar deretan truk muatan yang selama ini dinilai mengganggu arus lalu lintas sekaligus berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama pada malam hari.
”Sedikitnya ada 45 kendaraan besar yang kita tilang karena melanggar aturan parkir,” terangnya.
Ruas Jl Raya Veteran - Jl Raya Mojoagung masuk titik rawan kecelakaan karena banyak truk berhenti di bahu jalan tanpa pengaman.
”Untuk kendaraan yang masih ada sopirnya langsung kami tindak dengan tilang manual. Sedangkan yang ditinggal pergi oleh sopirnya kami kenakan tilang elektronik atau ETLE," ujarnya.
Selain 45 kendaraan yang ditilang, petugas juga memberikan surat teguran kepada sejumlah sopir lain. Mereka turut diberikan edukasi agar tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai area parkir.
Baca Juga: Parkir RTH Kebonrojo Jombang Belum Masuk PAD, Pemkab Masih Berselisih dengan Pengelola
”Sebagian berasalan memarkir kendaraan di kawasan tersebut karena rumah mereka berada di sekitar Mojoagung. Namun, alasan itu tidak menjadi pembenar,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, truk-truk tersebut umumnya kesulitan masuk ke area permukiman karena ukuran kendaraan yang besar. Meski demikian, kepolisian menegaskan penindakan tetap dilakukan demi keselamatan pengguna jalan.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari kebijakan pengaturan lalu lintas di kawasan Mojoagung. Truk lebih dari dua sumbu serta bus pariwisata diwajibkan melintas melalui Ring Road Mojoagung dan tidak diperbolehkan masuk jalur dalam kota.
Iptu M. Ubaidillah menyebut, penindakan yang dilakukan rutin mulai berdampak pada perubahan perilaku pengemudi. ”Sejak dilakukan penindakan ini, truk yang parkir sembarangan sudah mulai berkurang," pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto