JOMBANG – Seorang pemborong asal Kecamatan Gudo dibekuk polisi setelah diduga menipu seorang developer di Kabupaten Jombang hingga mengalami kerugian Rp 280 juta. Modusnya, pelaku menjanjikan keuntungan dari pendanaan proyek dengan menunjukkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
Tersangka AA, 41, warga Desa Godong, Kecamatan Gudo. Ia diamankan setelah dilaporkan H, 52, seorang developer yang tinggal di Perumnas Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
’’Tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,’’ kata Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono.
Kasus tersebut bermula pada 5 Februari 2025, Saat itu, tersangka mendatangi korban ke kantornya di Jl Gus Dur Jombang untuk menawarkan kerjasama yang cukup menjanjikan. ’’Terlapor datang menemui korban dan menawarkan kerja sama pendanaan proyek dengan menunjukkan dua SPK,’’ kata Edy, Minggu (31/5).
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
Dalam pertemuan itu, tersangka meminta korban mendanai pekerjaan yang disebutnya berasal dari proyek milik PT Althea dan PT Motosa. Tersangka menjanjikan seluruh dana akan dikembalikan setelah uang muka proyek cair, berikut keuntungan yang akan diperoleh korban. ’’Korban diyakinkan dana tersebut akan kembali setelah proyek mendapatkan pembayaran uang muka,’’ ujarnya.
Karena percaya, korban kemudian menyetorkan dana secara bertahap kepada tersangka. Total uang yang ditransfer mencapai Rp 280 juta. ’’Uang diberikan beberapa kali melalui transfer sesuai permintaan terlapor,’’ tuturnya.
Namun setelah dana diterima, janji pengembalian modal maupun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban juga tidak memperoleh kepastian terkait proyek yang dijadikan dasar permintaan pendanaan tersebut.
’’Korban merasa telah ditipu karena uang yang diberikan tidak kembali sebagaimana yang dijanjikan, apalagi kemudian tersangka ini cenderung menghindar dan sudah ditemui,’’ kata Edy.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jombang pada Desember 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. ’’Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka,’’ terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
’’Kami juga masih terus melakukan pemeriksaan dan penelusuran terkait larinya uang korban yang telah ditransfer kepada tersangka ini,’’ ungkapnya. (riz/jif)
Editor : Anggi Fridianto