Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMN di Jombang Gugat Kejari, Minta Dibebaskan

Achmad RW • Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:18 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Muhammad Insan Nur Chakim, 35, mantri bank asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, sebagai tersangka, Selasa (7/4) malam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Muhammad Insan Nur Chakim, 35, mantri bank asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, sebagai tersangka, Selasa (7/4) malam





JOMBANG
- Mohamad Insan Nur Chakim, tersangka kasus kredit fiktif Bank BUMN di Jombang menggugat Kejari Jombang lewat praperadilan.

Ia, meminta penahanannya dibatalkan dan haknya dipulihkan.

Gugatan Insan itu, teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Jbg. Gugatannya itu diarahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.

Gugatan itu, tercatat teregister pada 25 Mei 2026 dan akan mulai disidangkan pada 2 Juni 2026 pekan depan.

Dalam petitumnya, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Eko Susianto dan Rekan, Insan menilai proses perpanjangan penahanan yang dilakukan jaksa tidak sesuai prosedur hukum acara pidana dan melanggar hak-haknya sebagai tersangka.

Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan dirinya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan tertanggal 7 April 2026 dengan masa penahanan selama 20 hari hingga 26 April 2026.

Setelah masa tahanan itu habis, kejaksaan disebut melakukan perpanjangan penahanan.

Namun, pemohon mengklaim tidak pernah menerima langsung surat perpanjangan penahanan tersebut. Salinan surat juga disebut tidak pernah diberikan kepada keluarga maupun penasihat hukumnya.

Menurut pemohon, kejaksaan hanya mengirim pemberitahuan secara administratif kepada Lapas Klas IIB Jombang tanpa memastikan surat itu benar-benar diterima oleh dirinya sebagai pihak yang ditahan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Jombang, Calo hingga “Otak” Kredit Fiktif Ikut Ditahan Kejaksaan

Kuasa hukum pemohon menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

 Mereka menyebut dalam aturan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam petitumnya, Mohamad Insan Nur Chakim meminta hakim praperadilan menyatakan perpanjangan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang tidak sah karena dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan prinsip due process of law serta hak konstitusional warga negara.

Insan juga meminta hakim menyatakan kejaksaan telah melanggar hak pembelaan hukum karena tidak memberikan pemberitahuan maupun salinan resmi surat perpanjangan penahanan kepada dirinya dan penasihat hukumnya.

Menurutnya, pemberitahuan yang hanya disampaikan ke pihak lapas tidak dapat dianggap sebagai pemberitahuan hukum yang sah.

Selain itu, Insan menilai tindakan perpanjangan penahanan tersebut telah kehilangan legitimasi prosedural sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 Melalui permohonannya, Insan meminta agar hakim memerintahkan dirinya segera dibebaskan dari tahanan demi hukum, sekaligus memulihkan nama baik, harkat, dan kedudukannya seperti semula.

Dikonfirmasi terkait upaya praperadilan ini, Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo membenarkan hal itu.

“Kita juga baru tahu ini, ada upaya hukum praperadilan memang, kami juga belum mendapat penetapannya dari PN, mungkin karena masih masa libur panjang ini,” terangnya.

Kendati demikian, Ananto menyebut akan siap meladeni proses persidangan di praperadilan tersebut.

“Ya yang jelas kita akan tetap hadapi nanti, kita siapkan juga pembelaan juga di sidang,’ lanjutnya.

Disinggung terkait progress kasus ini. Pihaknya menyebut hingga kini prosesnya masih melengkapi pemberkasan.

“Untuk kasusnya masih tahap pemberkasan, kami tinggal menunggu keterangan saksi ahli pidana saja sebelum pelimpahan ke JPY,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejari Jombang juga telah menetapkan tiga tersangka.

Masing-masing adalah Muhammad Insan Nur Chakim selaku mantri dari bank BUMN.

 Insan,diduga berperan jadi pihak yang memfasilitasi kredit fiktif itu, dengan cara membuat data kredit seolah-olah layak meskipun secara kenyataan tidak memenuhi syarat.

Ia juga diduga secara sepihak melakukan top-up pada utang beberapa debitur saat kredit itu macet dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadinya.

Dua tersangka lainnya, adalah Suliadi dan Mahfud Rochani. Tugas Suliadi, diduga berperan merayu warga untuk mau menyerahkan sertifikat mereka sebagai jaminan dan mau dipakai Namanya.

Suliadi sendiri, adalah warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan yang merupakan saudara hingga tetangga dari para korban.

Sementara Mahfud Rochani, adalah seorang warga Ngawi yang menikah dengan wanita asal Jombang. Dalam kasus ini, Mahfud disebut para warga jadi otak dari kasus kredit fiktif ini.

Ia diduga memperdaya warga dengan iming-iming surga dan imbalan pahala lantaran uang yang dipinjam warga itu, akan digunakan untuk kepentingan santri dan mengayomi anak yatim. Ia jugalah yang menikmati hampir seluruh uang hasil kredit fiktif tersebut. (riz/naz)

 

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#Kasus Kredit Fiktif Jombang #Praperadilan Jombang #Bank BUMN Jombang #berita jombang #Kejari Jombang