JOMBANG – Puluhan nasabah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana koperasi Al Kahfi Jombang memilih melapor ke Polda Jawa Timur.
Langkah itu dilakukan karena penanganan kasus di tingkat Polres Jombang dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Para korban kecewa terhadap proses hukum terhadap Ketua Koperasi Al Kahfi, Dadan Surahmad, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2026. Namun, kini tidak lagi ditahan setelah menjalani penahanan selama 60 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang.
Widodo, salah satu nasabah asal Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, mengatakan beberapa waktu lalu terdapat dua kelompok korban yang melapor ke Polda Jatim.
Salah satunya merupakan kelompok yang dikoordinatori Sri Rahayu dengan total 32 korban. ”Yang lapor ke Polda itu ada dua grup. Salah satunya dari Bu Sri Rahayu, total ada 32 orang,” ujarnya.
Menurut Widodo, laporan ke Polda Jatim dilakukan karena para korban belum melihat adanya tindak lanjut yang jelas dari penanganan perkara di Polres Jombang.
”Lapor ke sana karena belum ada tindak lanjut dari Polres Jombang,” katanya.
Ia berharap kasus tersebut segera diproses hingga tahap persidangan.
Sebab, para korban merasa heran lantaran tersangka kini sudah berada di luar tahanan sementara proses hukumnya belum kunjung rampung.
”Katanya sudah ditetapkan tersangka, kok sekarang ada di luar. Terus tidak ada kelanjutan kapan sidangnya, kapan penyelesaiannya,” tuturnya.
Widodo menambahkan, saat pemeriksaan barang bukti beberapa waktu lalu tercatat ada 32 korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.
”Kalau saya sendiri kerugiannya Rp 52 juta. Saya berharap ada tindak lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan penyidikan dugaan penggelapan kasus Koperasi Al Kahfi terus berjalan.
”Berkas perkara saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,’’ ujarnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang membebaskan sementara Dadan Surahmad, Ketua Koperasi Al Kahfi, dari jeruji besi.
Bukan bebas dari hukuman, pembebasan dilakukan menyusul aturan masa penahanan tersangka kasus dugaan penggelapan dana anggota koperasi telah berakhir.
Informasi yang dihimpun, Dadan kembali menghirup udara bebas sejak 1 Januari 2026 setelah menjalani penahanan selama 60 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Jombang. Penyidik tidak memperpanjang masa penahanan karena batas waktu sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah habis.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang, Rendro Laksono, menjelaskan pembebasan dilakukan murni karena masa penahanan berakhir.
”Jadi kami mengeluarkan tersangka Dadan dari tahanan karena masa penahanan berakhir tanggal 1 Januari kemarin,” ujar dia dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jombang kemarin (4/1).
Rendro menyebut, masa penahanan dibatasi 20 hari di tingkat kepolisian dan 40 hari di tingkat kejaksaan.
Dalam perkara ini, penyidik belum mampu merampungkan berkas perkara hingga batas waktu penahanan berakhir pada masa perpanjangan pertama.
Berkas perkara yang telah diserahkan ke jaksa penuntut umum pada tahap P18–P19 juga belum dinyatakan lengkap atau P21.
Jaksa meminta penyidik menggabungkan lima laporan korban dalam satu berkas perkara. ”Kami kekurangan waktu karena dari lima laporan itu terdapat lebih dari 45 korban yang harus diperiksa sebagai saksi,” ujar Rendro. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto