Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Didakwa Pasal Berlapis, Suwarno Pelaku Pembunuhan Paranormal di Jombang Terancam Hukuman Mati

Achmad RW • Selasa, 19 Mei 2026 | 15:27 WIB
Suwarno, pelaku pembunuhan paranormal di Jombang saat menjalani sidang pembacaan dakwaan (19/5)
Suwarno, pelaku pembunuhan paranormal di Jombang saat menjalani sidang pembacaan dakwaan (19/5)

RadarJombang.id – Suwarno, 46 pembunuh Mutmainah, 74, lansia yang dikenal paranormal asal Dusun Medeleg, Tampingmojo, Tembelang Jombang menjalani sidang perdana (19/5) siang. JPU mendakwanya dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sidang kepada Suwarno, dilakukan di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang sekitar pukul 11.00. Dalam sidang yang dimpimpin ketua majelis hakim Triu Artanti itu, JPU diberikan kesempatan membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan pembunuhan yang dilakukan Suwarno kepada Mutmainah dilakukan dengan sangat terencana. Dimulai dari ia yang masuk dengan mengendap-endap ke dalam rumah korban tanpa diketahui korban.

Baca Juga: Sadis! Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Perampokan dan Pembunuhan Wanita di Jombang yang Mayatnya di Bakar di Lamongan

“Terdakwa masuk dan menunggu terdakwa sampai tertidur. Melihat korban sudah tertidur terdakwa mengambil salah satu bantal lalu membekap kepala korban sampai korban lemas,” terang JPU Septian Hery Kurniawan saat membacakan berkas dakwaan.

Setelah korban tak berdaya, terdakwa sempat pergi ke Terminal Jombang sebelum kembali lagi ke rumah korban. Dalam dakwaan itu, Suwarno disebut melepas perhiasan korban, mengambil uang dan barang berharga, lalu berusaha memindahkan tubuh korban ke mobil Toyota Innova milik korban.

Proses pemindahan jenazah disebut berlangsung berulang kali karena tubuh korban terjatuh dan membentur lantai. Terdakwa juga disebut menggunakan kawat, bantal, hingga karung beras untuk memasukkan tubuh korban ke dalam mobil.

Baca Juga: 7 Fakta Penting Kasus Pembunuhan Wanita di Jombang yang Jasadnya Dibakar: Hubungan Pelaku dan Korban Jadi Sorotan

Usai berhasil memasukkan tubuh korban ke kendaraan, terdakwa membawa jenazah ke wilayah Ngimbang, Lamongan. Di lokasi pembuangan sampah, terdakwa didakwa membakar tubuh korban menggunakan bensin.

“Terdakwa sempat menunjukkan keraguan dengan meninggalkan jasad korban di pembuangan sampah, namun kemudian kembali ke lokasi itu dan melakukan pembakaran kepada jasad korban,” lontarnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut sempat menyembunyikan mobil korban di wilayah Jogoroto serta mengubur perhiasan, uang dan barang milik korban di area persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan.

JPU mendakwa Suwarno dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama yakni Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat yakni hukuman mati.

Dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 458 ayat 3 serta Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dan pembunuhan biasa. Sedangkan dakwaan keempat terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Dakwaannya ada empat pasal yang kami jeratkan, hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, karena menurut berkas perkara ada indikasi dilakukan pembunuhan berencana,” terang Septian usai persidangan.

Pihaknya juga menyebut, dalam sidang itu terdakwa menerima dakwaan dan tidak melakukan eksepsi. “Tidak ada eksepsi, dan sesuai jadwal tadi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/5) pekan depan, agendanya langsung pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

Baca Juga: Hasil Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Mutmainah, ‘Orang Pintar’ di Jombang yang Tewas Usai Dirampok dan Mayatnya Dibakar

Untuk diketahui, Mutmainah, 74, lansia yang dikenal praktisi supranatural asal Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang Jombang pada (3/11/2025) lalu.

Pembunuhan itu, dilakukan Suwarno, 46, yang tak lain keponakan korban sekaligus rekan bisnis rentenirnya. Dalam kasus itu, Suwarno mengaku kesal kepada korban lantaran terus disesak perihal bisnis rentenir yang dijalankannya dengan uang korban.

Ia, dengan kejam membunuh Mutmainah dan mencuri uang, perhiasan dan mobil miliknya. Tak hanya itu, pelaku juga membuang jasad korban di tempat pembuangan sampah di wilaya Ngimbang Lamongan dan kemudian membakarnya untuk menghilangkan jejak. (riz)

 

 

 

Editor : Achmad RW
#paranormal #sidang #hukuman mati #Jombang #pembunuhan