RadarJombang.id - Seorang kepala dusun (kasun) di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan dengan istri warga setempat.
Polisi juga menetapkan perempuan berinisial P yang diduga terlibat hubungan tersebut sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan penetapan tersangka terhadap keduanya.
Baca Juga: Empat Tersangka Kebun Ganja Mojongapit Jombang Segera Duduk di Kursi Pesakitan
”Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik perangkat desa maupun perempuan yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (14/5).
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan sejak 22 April 2026. Keduanya dijerat Pasal 411 ayat 1 KUHP tentang perzinahan karena diduga telah melakukan persetubuhan meski masih terikat perkawinan sah. ”Untuk pasal yang dijeratkan adalah Pasal 411 ayat 1 KUHP nasional,” lanjutnya.
Meski sudah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Alasannya, ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal satu tahun penjara. ”Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal satu tahun,” katanya.
Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah seorang warga Mojoagung berinisial J, 48, mengaku memergoki dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan oknum kepala dusun tersebut. J menyebut dugaan perselingkuhan itu telah berlangsung cukup lama.
Menurut J, kecurigaan mulai muncul sejak beberapa tahun terakhir lantaran rumah kepala dusun berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Dugaan itu semakin kuat ketika dirinya mendapati seseorang diduga masuk melalui area kamar mandi rumah saat ia bekerja di luar rumah.
”Saya pernah melihat ada orang memanjat tembok kamar mandi rumah. Begitu ketahuan langsung melarikan diri,” tuturnya.
J juga mengaku beberapa kali mendapati perilaku mencurigakan dari oknum perangkat desa tersebut, termasuk dugaan mengintip istrinya melalui jendela rumah.
Namun laporan yang sempat disampaikan ke pemerintah desa saat itu tidak berlanjut karena minim alat bukti.
Baca Juga: Sadis! Anjal 20 Tahun Bacok Kakek Pencari Rumput di Jombang, Kini Resmi Jadi Tersangka
Perkara tersebut kemudian mencuat setelah anak-anak J disebut berhasil merekam dugaan pertemuan keduanya pada Desember 2025.
Rekaman video itu kemudian dijadikan bukti tambahan saat melapor ke polisi.
”Ada rekaman video yang menunjukkan mereka berada di dalam kamar. Video lainnya memperlihatkan saat yang bersangkutan keluar lalu dikejar anak saya,” ungkapnya.
Baca Juga: Sopir Avanza Penabrak 7 Kendaraan di Parimono Jombang Resmi Jadi Tersangka, Korban Tewas Bertambah
Sebelum menempuh jalur hukum, J mengaku sempat meminta oknum kepala dusun tersebut mundur dari jabatannya.
Namun permintaan itu tidak direspons sehingga perkara tetap dilanjutkan ke polisi.
J juga menegaskan menolak penyelesaian damai dan memilih membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (riz/naz)
Editor : Achmad RW