JOMBANG - Muhammad Agung Subekti Hartadi, 51, mantan kepala unit Bank BUMN di Wonosalam, akhirnya dijatuhi hukuman berat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonisnya 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, Kamis (7/5) sore.
Dalam sidang sekitar pukul 17.00, hakim menyatakan Agung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
”Jadi tadi dalam vonis, yang terbukti menurut majelis hakim adalah dakwaan primair kami, atau Pasal 603 KUHP Nasional,” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo usai persidangan, (7/5).
Selain hukuman penjara, Agung diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,528 miliar.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita.
”Kalau nanti tetap tidak cukup maka harus diganti pidana penjara selama dua tahun,” jelas Ananto.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti sama.
”Vonis lebih ringan, untuk sikapnya baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir,” tambahnya.
Kasus korupsi ini bermula Februari 2025. Saat itu, Agung menghabiskan uang kas bank hingga Rp 4,6 miliar untuk transaksi kripto.
Ia memerintahkan teller memecah transaksi menjadi 16 kali dengan nominal sekitar Rp 200 juta per transaksi, guna menghindari sistem pengawasan bank cabang.
Seluruh dana yang dipakai berasal dari kas bank, tanpa uang pribadi.
Perbuatannya terungkap setelah dilaporkan ke polisi. Barang bukti berupa dokumen dan transaksi kripto diserahkan ke penyidik.
Agung dijerat Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 604 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto