Kejamnya Purnomo Bunuh Istri Siri Terungkap di Persidangan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Achmad RW • Dipublikasikan Kamis, 7 Mei 2026 | 17:57 WIB
Purnomo, terdakwa kasus pembunuhan istri siri di Mojoagung saat menjalani sidang (7/5)
Purnomo, terdakwa kasus pembunuhan istri siri di Mojoagung saat menjalani sidang (7/5)

RadarJombang.id -  Purnomo, 60, pelaku pembunuhan kepada istri sirinya Tri Retno Jumilah, 60 warga Mancilan Mojoagung, Jombang, menjalani sidang perdana di PN Jombang Kamis (7/5) siang. JPU, mendakwanya dengan pasal berlapis, ia juga terancam hukuman masimal yakni hukuman mati.

Sidang kepadanya, dilakukan di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang sekitar pukul 11.00. Dalam sidang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Luki Eko Adrianto itu, agendanya adalah pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan jika perbuatan terdakwa didasari karena korban dan terdakwa sebelumnya terlibat cekcok. Terdakwa, juga mengaku ia kesal lantaran ia sering dimarahi dan diusir istrinya lantaran tak bekerja.

Baca Juga: Usai Habisi Istri Siri di Jombang, Purnomo Kabur Ke Lampung Bawa Segepok Uang dan Perhiasan Korban

“Sekirtar pukul 01.00 sebelum kejadian pembunuhan, terdakwa sempat terlibat cekcok hingga keluar kata-kata dari korban wis nek awakmu tetep gak kerjo koyo ngene, muliho ae nang omahe anakmu, atas perkataan korban terdakwa tersulut emosi,” ucap JPU Septian Hery Kurniawan saat membacakan dakwaan.

JPU, juga mengungkap tindakan sadis yang dilakukan Purnomo kepada istri sirinya itu. Setelah sempat menunggu istrinya tertidur, pelaku baru melakukan pembunuhan dengan menggunakan benda tumpul.

“Sekitar pukul 02.00, setelah korban tertidur, pelaku melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara memukul kepala istrinya yang sudah dalam kondisi tertidur dengan linggis besi sebanyak dua kali hingga tidak bergerak,” lanjutnya.

Baca Juga: Kejamnya Purnomo Habisi Istri Siri di Mojoagung Jombang: Dipukul Pakai Linggis dan Dibekap Hingga Tak Bernafas

Tak cukup dengan itu, lantaran melihat kondisi korban masih bernafas, terdakwa kemudian menindih tubuh korban dengan bantal dan memegangi tangannya. “Setelah tak bergerak, terdakwa akhirnya menutupi jasad korban dengan selimut,” tambahnya.

Dalam dakwaan, JPU juga mengurai jika terdakwa yang mengetahui lokasi penyimpanan uang, kemudian berupaya melarikan diri setelah terlebih dahulu mengambil uang Rp 61 juta dan sejumlah perhiasan milik korban.

Dalam dakwaannya itu, JPU juga menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni pasal 459 KUHP nasional tentang pembunuhan berencana, pasal 458 ayat 1, pasal 458 ayat 3 dan pasal 466 ayat 3. “Untuk dakwaannya tadi sudah dibacakan, dan dari keseluruhannya hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, soal pembunuhan berencana,” terang Septian usai persidangan.

Pihaknya juga menyebut, dalam sidang itu terdakwa menerima dakwaan dan tidak melakukan eksepsi. “Tidak ada eksepsi, dan sesuai jadwal tadi, sidang akan dilanjutkan pada dua pekan ke depan atau 21 Mei 2026,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tri Retno Jumilah, pemilik warung kopi ditemukan membusuk di rumahnya di Dusun/Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kamis (13/11) siang. Jasadnya ditemukan anak korban yang curiga lantaran selama empat hari ibunya tak berkabar.

Bahkan, kiriman buah yang ia taruh di gagang pintu depan rumahnya juga masih utuh. Saat ditemukan, jasad korban sudah membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap.

Dari hasil otopsi, kematian Retno dipastikan akibat pembunuhan. Sejumlah luka memar ditemukan pada bagian dada, pipi dan wajahnya akibat benturan benda tumpul. Beberapa bagian tulangnya juga patah. Bagian kepala korban juga mengalami pendarahan hebat yang jadi penyebab kematiannya.

Polisi, akhirnya membekuk Purnomo di sebuah kamar kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Dalam pengakuannya, ia tega membunuh istrinya karena kesal sering diejek hingga diusir dari rumah saat sedang bertengkar. (riz)

 

Editor : Achmad RW
mojoagung jombang terancam hukuman mati pelaku pembunuhan sidang istri siri