JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial RSP, 24, warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, usai diduga menyebarkan konten bermuatan asusila melalui siaran langsung di aplikasi daring.
Aksi tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Pulolor pada Kamis (30/4) dini hari dan sempat viral di media sosial hingga memicu keresahan warga.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, tersangka merupakan pemilik akun TikTok @sindicates78 yang digunakan untuk melakukan siaran langsung. Dalam siaran itu, RSP yang dikenal dengan nama panggung “Cathez” melakukan adegan tidak senonoh bersama seorang pria berinisial D yang dikenalnya melalui media sosial.
“Tersangka melakukan siaran langsung bersama seorang rekan laki-lakinya. Saat berlangsung, terjadi tindakan asusila hingga akhirnya siaran dihentikan otomatis oleh sistem dan akun tersebut terkena banned,” ujar Dimas, Rabu (6/5).
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dipicu interaksi penonton saat siaran berlangsung. Saat itu, tersangka bersama rekannya dan kemudian melakukan adegan tidak pantas di depan kamera.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Plus yang digunakan untuk menyiarkan konten tersebut. “Kami juga menemukan sejumlah akun media sosial milik tersangka di aplikasi Telegram dan MiChat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitasnya,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalani aktivitas sebagai pekerja seks komersial sejak Januari 2026 dengan tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Dimas menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan latar belakang sosial tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Polisi menyebut terdapat faktor kondisi keluarga dan psikologis yang turut menjadi perhatian dalam proses hukum.
“Kami melihat ada faktor latar belakang dan kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Penanganan tidak hanya aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan pembinaan,” pungkasnya. (riz)
Editor : Anggi Fridianto