Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tipu Rekrutmen Honorer, Eks PNS Satpol PP Jombang Divonis 8 Bulan Penjara

Achmad RW • Rabu, 6 Mei 2026 | 07:04 WIB
ilustrasi ai
ilustrasi ai

 

JOMBANG – Himawan Mahesudhi, eks PNS Satpol PP Jombang, akhirnya dijatuhi hukuman penjara atas kasus penipuan rekrutmen tenaga honorer. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (2/4), majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menghukum delapan bulan penjara.

”Terdakwa divonis 8 bulan penjara dan kami menyatakan menerima, terdakwa juga menerima putusan tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hery Saputra.

Septian menjelaskan, proses persidangan terhadap terdakwa berlangsung singkat karena menggunakan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining. ”Persidangan hanya dilakukan dua kali karena terdakwa mengajukan mekanisme pengakuan bersalah,” katanya.

Sidang pertama pada 12 Maret 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian sidang kedua pada Kamis, 2 April 2026 langsung agenda pembuktian dari JPU, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, sekaligus putusan.

Menurut Septian, mekanisme tersebut merupakan hal baru dalam sistem hukum acara pidana. ”Ini mekanisme baru dalam KUHAP yang bisa digunakan untuk perkara dengan ancaman di bawah 5 tahun karena penipuan atau tipu gelap ancaman maksimalnya 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca Juga: Ngaku Dokter Lulusan Universitas Indonesia, Mahasiswa Tipu Dokter Asal Jombang Hingga Rp 27 Juta

Perkara ini sendiri bermula pada Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 10.00 di rumah korban di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. ”Terdakwa datang bersama almarhum Miftaudin dan menawarkan bisa membantu meloloskan anak korban menjadi honorer di Satpol PP,” kata Septian.

Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta uang Rp 30 juta dengan skema pembayaran bertahap. ”Disepakati pembayaran awal Rp 15 juta, dan korban menyerahkan langsung pada hari itu juga, disertai kuitansi serta disaksikan pihak lain,” ucapnya.

Kepercayaan korban muncul karena status terdakwa saat itu sebagai pegawai Satpol PP. ”Korban percaya karena terdakwa memiliki kedudukan di instansi tersebut dan menjanjikan bisa memasukkan anaknya,” jelasnya.

Baca Juga: Janji Bisa Jadi ASN, Pemilik Warkop yang Tipu Warga Gudo Jombang Dituntut 3 Tahun Penjara

Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi. ”Sampai sekarang anak korban tidak pernah bekerja sebagai honorer di Satpol PP dan uang juga tidak dikembalikan,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap aliran uang Rp 15 juta. Sebesar Rp 5 juta diberikan kepada almarhum Miftaudin selaku perantara.

Sedangkan Rp 10 juta digunakan terdakwa untuk membayar utang kantor dengan dalih akan diserahkan kepada atasannya bernama T melalui saksi ABT di ruang kepala Satpol PP pada Desember 2023.

”Jadi pengakuan terdakwa dia punya utang kantor dan beberapa personel diminta mencari uang untuk membayar, dan dia memanfaatkan itu untuk melakukan penipuan,” lontarnya.  (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#eks PNS Satpol PP Jombang #Jombang #penipuan #dipenjara #tipu warga