Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ngaku Dokter Lulusan Universitas Indonesia, Mahasiswa Tipu Dokter Asal Jombang Hingga Rp 27 Juta

Achmad RW • Selasa, 28 April 2026 | 07:22 WIB
ilustrasi penipuan dokter (ai)
ilustrasi penipuan dokter (ai)

 

JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang membongkar aksi penipuan bermodus menyamar sebagai dokter internship.

Seorang mahasiswa bernama Stifen Pangihutan, 25, warga Pamulang, Tangerang Selatan, ditangkap setelah memperdaya RF, 25, warga warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, hingga mengalami kerugian Rp 27,16 juta.

”Pelaku sudah ditangkap, dan proses pendalaman juga masih terus dilakukan,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Senin (27/4).

Dimas menjelaskan, awal mula perkara ini berangkat dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial.

”Korban dan tersangka berkenalan sejak Februari 2026 melalui aplikasi kencan online, kemudian intens berkomunikasi hingga akhirnya bertemu,” ujarnya.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengaku sebagai dokter internship lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang sedang bertugas di Kediri. ”Identitas itu digunakan tersangka untuk meyakinkan korban agar percaya,” kata Dimas.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Gus MR Asal Ngawi Sudah P21, Kejari Jombang Siap Lakukan Penahanan

Setelah hubungan terjalin, pelaku mulai menjalankan aksinya. Pada Senin (13/4) malam, pelaku mengajak korban pergi ke toko ponsel di Mojoagung dengan dalih hendak membeli handphone karena miliknya rusak.

 ”Di lokasi, tersangka meminta korban membayar pembelian iPhone 16 dan iPad dengan bujuk rayu bahwa uangnya akan diganti setelah pulang,” ucapnya.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan tersebut dan melakukan pembayaran. 

Namun keesokan harinya saat ditagih, pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut. ”Barang yang sudah dibeli korban ternyata langsung dijual kembali oleh tersangka ke wilayah Kediri tanpa seizin korban,” ujarnya.

Baca Juga: Cerita dr Mochammad Sjarifudin Saat Wakili Indonesia di Kongres Dokter Mata Asia Pasifik

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27.160.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jombang. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

”Tersangka diamankan pada (17/4) di wilayah Gudo berikut sejumlah barang bukti,” kata Dimas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan nota pembelian iPhone dan iPad, satu unit ponsel, nametag, serta sisa uang hasil kejahatan. 

Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ”Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Dimas. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#dokter luluan UI #dokter jombang #Jombang #penipuan #satreskrim polres jombang