JOMBANG – Kasus dugaan penggelapan muatan truk berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang. Seorang sopir diamankan setelah nekat menjual puluhan roda mobil yang seharusnya dikirim ke Surabaya.
"Pelaku sudah diamankan dan pendalaman lebih lanjut maih dilakukan" terabg Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.
Dimas menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Handoko, 43, menerima order pengiriman roda mobil dari Bogor menuju Surabaya.
“Pelapor mendapat order pengiriman 303 roda mobil dari Bogor ke Surabaya dengan estimasi tiba pada 22 April 2026,” ujarnya.
Pengiriman dilakukan menggunakan truk box nopol H 9472 QA yang dikemudikan tersangka Ferdianto Syaiful Anwar, 31, warga Kejuron, Madiun.
Namun dalam perjalanan, tersangka justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut. “Dalam perjalanan, tepatnya saat melintas di wilayah Solo, tersangka tanpa izin menjual sebagian muatan sekitar 55 roda mobil,” kata Dimas.
Aksi itu diketahui setelah barang tak kunjung sampai ke tujuan.
Korban kemudian mendapat informasi dari rekannya, jika truk miliknya itu justru berada di pinggir jalan wilayah Dusun Weru, Mojongapit, Jombang. Saat dicek, kondisi truk dalam keadaan terkunci dengan kunci masih menempel, namun sebagian muatan hilang.
“Setelah dibuka menggunakan kunci cadangan, diketahui jumlah roda mobil berkurang sekitar 50 buah dan tersangka sudah tidak berada di lokasi,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Karangploso, Malang, pada (23/4) malam berikut sisa uang hasil penjualan sebesar Rp 5.016.000,” ujar Dimas.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual roda mobil tersebut seharga Rp 10 juta sebelum meninggalkan truk di lokasi kejadian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman dan uang sisa hasil penjualan.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri lokasi penjualan barang di Solo dan melengkapi berkas perkara,” kata Dimas.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. (riz/ang)
Editor : Anggi Fridianto