Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Korban Kredit Fiktif Bank BUMN di Jombang Geruduk Kantor Kejaksaan, Tuntut Hal Ini

Achmad RW • Jumat, 24 April 2026 | 04:47 WIB
Belasan korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (23/4)
Belasan korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (23/4)

 

JOMBANG - Penanganan kasus dugaan penyaluran kredit fiktif di salah satu bank pelat merah didorong lebih dalam.

Belasan korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (23/4), mendesak agar penyidikan diperluas hingga ke pihak lain yang diduga terlibat.

Warga dari Desa Manunggal dan Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan itu mulai berdatangan sekitar pukul 11.00. Mereka ditemui langsung Kajari Jombang  Dyah Ambarwati didampingi bidang intelijen dan pidsus di aula.

Penasihat hukum korban, Iwan Setianto, menegaskan dukungan terhadap langkah penyidik yang telah menetapkan tiga tersangka, yakni Muhammad Insan Nur Chakim selaku mantra bank, serta dua tersangka lain, Suliadi dan Mahfud Rochani.

”Kami sangat mendukung proses penyidikan dan penetapan tersangka yang sudah ditahan. Saya mewakili warga sebagai korban mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

Namun, kedatangan korban juga dipicu keresahan di lapangan. Isu simpang siur soal status penahanan salah satu tersangka membuat korban khawatir.

”Kami datang ke sini karena di masyarakat muncul banyak isu miring. Ada kabar burung bahwa salah satu tersangka, Mahfud, akan dikeluarkan lagi. Ini yang membuat korban resah,” katanya.

Baca Juga: Duduk Perkara Oknum Pegawai BRI Jombang Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1,2 Miliar

Di sisi lain, korban juga membuka fakta baru. Praktik kredit fiktif diduga tidak hanya melibatkan satu mantri. Ada indikasi keterlibatan pihak lain di internal bank.

 ”Menurut pengakuan korban, dalam praktiknya bukan hanya Insan sebagai mantri. Ada mantri lain yang juga diduga terlibat,” ujarnya.

Korban pun mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Mereka berharap pihak yang memiliki fungsi pengawasan juga turut dimintai pertanggungjawaban.

”Menurut para korban, pihak-pihak yang memiliki peran sebagai pimpinan dan penyelia seharusnya juga ikut dimintai pertanggungjawaban. Kami berharap penyidikan bisa dikembangkan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ia juga menepis isu penangguhan penahanan.

”Terkait tersangka, kami pastikan penahanan akan dilakukan sesuai prosedur, ketiganya masih ditahan dan kami sampaikan tidak ada penangguhan,” terangnya.

Baca Juga: Siasat Licik Mantri Bank BUMN di Jombang Jerat Warga dalam Kredit Fiktif

Soal pengembangan perkara, kejaksaan membuka peluang. Penyidik disebut masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. ”Yang terlihat memang tiga, tapi bukan berarti hanya tiga saja, kami memastikan pendalaman masih terus berlanjut,” pungkasnya. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#kejaksaaan negeri jombang #kasus kredit fiktif #bank bri jombang #Jombang