Radarjombang.id - Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penemuan jasad pria di aliran Saluran Induk Mrican Kanan, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Minggu (12/4). Dua pelaku pembunuhan yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap di wilayah Blitar. Pelaku diketahui merupakan teman dekat korban.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyebutkan kedua pelaku adalah Slamet Mahmudi, 43,, warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan Mohamad Abdul Mutolib, 36, warga Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Korban diketahui bernama Anang Sularso, 33,, warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kediri. ”Pelaku utama adalah Slamet Mahmudi, teman dekat korban. Sedangkan Mutolib berperan membantu menghilangkan barang bukti,” jelas Dimas.
Peristiwa terjadi di Dusun Bangi, Desa Wonomarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Bermula pelaku mengajak Anang keluar dengan mengendarai sepeda motor korban pada Jumat (10/04). Keduanya menuju tanggul Sungai DAS Mrican di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kediri. ”Di lokasi itu, keduanya meminum minuman keras dan mabuk di sana,” lanjutnya.
Baca Juga: Identitas Mayat di Kebun Jagung Wonosalam Jombang Belum Terungkap, Polisi Siapkan Tes DNA
Namun, sekitar pukul 22.00, keduanya terlibat pertikaian. Dari cekcok itu, akhirnya Slamet menganiaya korban dan membacoknya dengan golok yang dibawanya dari rumah. ”Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam, di antaranya pada leher dan wajah. Penyebab kematian adalah luka pada leher yang memutus pembuluh darah utama,” ujarnya.
Setelah menghabisi korban dengan senjata tajam, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan melucuti seluruh pakaian korban kemudian membuang jasad ke aliran sungai hingga jasadnya ditemukan warga di aliran sungai Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Minggu (12/4). ”Korban ditemukan tanpa busana dengan luka sayatan di leher,” bebernya.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku dibantu temannya, Mohamad Abdul Mutolib membuang barang bukti meliputi sepeda motor korban, handphone dan senjata tajam yang digunakan pelaku ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kras Kediri.
Baca Juga: Mayat Membusuk di Kebun Jagung Wonosalam Ternyata Laki-laki, Polisi Temukan Handphone di Saku Korban
Pelaku sempat kabur, namun polisi berhasil melacak keberadaan dan menangkapnya di Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada 17 April. Polisi turut mengamankan Muntolib karena terbukti membantu korban menghilangkan barang bukti. ”Pelaku sempat kabur, namun berhasil kita lacak dan kita tangkap di wilayah Blitar,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Slamet dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Mutolib dikenakan Pasal 278 ayat (1) huruf d KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto