RadarJombang.id – Kasus penemuan jasad pria di aliran sungai Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, terungkap sebagai pembunuhan yang dipicu cekcok antara korban dan pelaku.
Pertengkaran itu dipicu persoalan wanita yang sama-sama sedang didekati keduanya.
“Motifnya karena kecemburuan, pelaku merasa pacarnya didekati korban,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.
Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan Pria yang Jasadnya Ditemukan di Megaluh Jombang Ditangkap, Ini Tampangnya
Korban berinisial AS, 33, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan pelaku utama berinisial SM, 43.
Keduanya sempat pergi dan mabuk-mabukan bersama sebelum kejadian.
“Mereka ini teman, sempat keluar bersama sebelum peristiwa terjadi,” jelas Dimas.
Sebelum pembunuhan, korban dan pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman keras.
Dalam kondisi tersebut, keduanya terlibat cekcok yang berujung fatal.
“Sempat minum bersama, kemudian terjadi pertikaian hingga berujung pembunuhan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi di wilayah Kediri, tepatnya di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri.
Dalam pertikaian tersebut, korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dihabisi pelaku.
“Sempat terjadi perlawanan dari korban sebelum akhirnya dilakukan pembunuhan,” ungkap Dimas.
Pelaku kemudian menghabisi korban menggunakan senjata tajam yang sebelumnya sudah dimilikinya.
Luka fatal berada di bagian leher korban. “Luka di leher menyebabkan terputusnya pembuluh darah utama,” ujarnya.
Setelah kejadian, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban ke sungai di sekitar lokasi.
Jasad tersebut kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Megaluh, Jombang.
“Jasad dibuang ke sungai agar menghilangkan jejak,” jelasnya.
Baca Juga: Jasad Pria Leher Tergorok di Turipinggir Jombang Teridentifikasi Warga Kediri, Ini Sosoknya
Tak hanya itu, pelaku juga menghilangkan barang milik korban. Sepeda motor dan handphone korban dibuang ke Sungai Brantas dengan bantuan tersangka lain berinisial MAM.
“Tersangka kedua membantu membuang barang bukti,” imbuhnya.
Kedua pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, polisi berhasil menangkap mereka di wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
“Pelaku kami tangkap di Blitar setelah dilakukan pengembangan,” kata Dimas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tengkurap dan tanpa busana, tersangkut di cor pembatas aliran Sekunder Turi Baru, Dusun Paras, Minggu (12/4) siang.
Awalnya korban tidak dikenali hingga akhirnya terungkap sebagai korban pembunuhan. (riz)
Editor : Achmad RW