RadarJombang.id – Satreskrim Polres Jombang akhirnya mengungkap kasus penemuan jasad pria di aliran sungai Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Dua pelaku pembunuhan berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Blitar.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang sempat kabur setelah kejadian,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.
Dimas menjelaskan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SM, 43, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan MAM, warga Kabupaten Kediri.
Keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. “Satu pelaku utama, satu lagi membantu menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Kedua pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, polisi berhasil melacak keberadaan mereka hingga akhirnya ditangkap di wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Motor dan HP Korban Masih Hilang, Jasad Pria Tergorok di Turipinggir Jombang Indikasi Pembunuhan?
“Pelaku kami tangkap di wilayah Blitar setelah dilakukan pengembangan penyelidikan,” tegas Dimas.
Dari hasil pemeriksaan, lokasi pembunuhan dipastikan bukan di tempat penemuan jasad.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Bangi, Desa Wonomarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
“TKP pembunuhan berada di Kediri, kemudian jasad dibuang ke sungai,” ungkapnya.
Korban sendiri berinisial AS, 33, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka parah di bagian leher.
“Penyebab kematian karena luka di leher yang memotong pembuluh darah,” ujarnya.
Setelah menghabisi korban, pelaku membuang jasad ke aliran sungai untuk menghilangkan jejak.
Jasad tersebut kemudian hanyut hingga akhirnya ditemukan warga di wilayah Megaluh, Jombang.
Baca Juga: Jasad Pria Leher Tergorok di Turipinggir Jombang Teridentifikasi Warga Kediri, Ini Sosoknya
“Jasad dibuang ke sungai hingga terbawa arus dan ditemukan di Jombang,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti milik korban.
Sepeda motor dan handphone korban dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Keras, Kediri dengan bantuan tersangka kedua.
“Barang bukti dibuang ke Sungai Brantas untuk menghilangkan jejak,” imbuh Dimas.
Polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan.
“Kami masih melakukan pencarian barang bukti yang belum ditemukan,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan warga tersangkut di cor pembatas aliran Saluran Induk Mrican Kanan, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Minggu (12/4) siang.
Awalnya korban tidak dikenali dan diduga bukan warga setempat, hingga akhirnya terungkap sebagai korban pembunuhan dengan TKP di wilayah Kediri. (riz)
Editor : Achmad RW