Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Empat Tersangka Kebun Ganja Mojongapit Jombang Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Achmad RW • Senin, 20 April 2026 | 08:34 WIB
Empat tersangka kasus greenhouse ganja di Mojongapit Jombang
Empat tersangka kasus greenhouse ganja di Mojongapit Jombang

 

Radarjombang.id - Kasus kepemilikan greenhouse ganja di Jombang memasuki babak baru. Empat tersangka resmi menjalani tahap dua dan kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sambil menunggu proses persidangan.

”Hari ini, proses penyerahan barangbukti dan tersangka kami laksanakan dari penyidik Polres Jombang ke JPU di Kejari Jombang setelah seluruh berkas sebelumnya telah dinyatakan lengkap,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Ganes Adi Kusuma.

Tahap dua dilakukan di Kantor Kejari Jombang pada Selasa (14/4) pukul 15.30. Penyidik Satresnarkoba Polres Jombang turut menyerahkan barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari ratusan tanaman ganja, alat pertanian, hingga perlengkapan greenhouse seperti AC portable, lampu, dan terpal.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penggerebekan greenhouse ganja di wilayah Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang beberapa waktu lalu. Selain itu, empat tersangka juga dihadirkan dalam proses pelimpahan.

Empat terdakwa tersebut yakni Rama Susanto, Yulius Vasih alias Jayus, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, dan Ike Dewi Sartika. ”Dalam kasus ini, ada empat terdakwa yang diberkaskan dalam tiga berkas berkas berbeda nantinya,” lanjutnya.

Baca Juga: Terungkap! Otak dan Penyandang Dana Greenhouse Ganja Mojongapit Jombang Ngaku Teliti Ganja karena Naskah Kuno Nusantara

Setelah proses tahap dua, keempatnya langsung ditahan di Lapas Jombang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan. ”Ya, setelah ini keempatnya jadi tahanan Kejari Jombang dan akan ditempatkan di Lapas Jombang selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Kejari Jombang saat ini tengah menyiapkan administrasi perkara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jombang untuk disidangkan. ”Setelah ini kita menyusun administrasi, jika sudah lengkap kita akan limpahkan ke PN Jombang untuk bisa segera disidangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada (15/12/2025) yang dijadikan greenhouse ganja. Dari lokasi tersebut, ditemukan 156 pot tanaman ganja yang ditanam di empat ruangan dengan sistem greenhouse. Petugas juga menyita ganja siap panen dan rendaman ganja dalam alkohol dengan total barang bukti mencapai sekitar 40 kilogram atau senilai Rp 6,5 miliar.

Baca Juga: Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, Berikut Peran Mereka

Dalam pengembangan kasus, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya berperan sebagai pengelola dan perawat greenhouse, yakni Yulius alias Jayus dan Rama Susanto, yang menerima bayaran bulanan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

Sementara dua lainnya, pasangan suami istri asal Bantul dan Sidoarjo, diduga sebagai perencana sekaligus pemodal utama. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Yulius sebagai perantara terancam 5–7 tahun penjara, sementara tiga tersangka lain yang berperan sebagai pemodal dan pengendali utama dapat dijerat hukuman maksimal seumur hidup. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#kebun ganja #mojongapit #Kecamatan Jombang #Jombag #polres jombang