Radarjombang.id - Nasib berbeda dialami dua terdakwa korupsi dana bergulir Bank UMKM Jatim di Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam dalam putusan banding. Bukannya mendapat keringanan, vonis eks direktur Perumda Panglungan Tjahja Fadjari justru diperberat.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengungkapkan, putusan banding telah turun sejak Maret lalu. ”Jadi untuk bandingnya, keduanya sudah diputus di tingkat pengadilan banding 10 Maret 2026 lalu, dan kami sudah mendapat juga relaasnya,” terangnya, Rabu (15/4).
Dalam amar putusan, majelis hakim pengadilan tinggi tetap menyatakan Fadjari bersalah. Bahkan, hukumannya dinaikkan dari semula 4 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. ”Untuk terdakwa Fadjari, tetap divonis bersalah dan hukumannya naik dari 4 tahun 6 bulan di pengadilan tingkat pertama menjadi 5 tahun 6 bulan,” jelas Ananto.
Untuk denda, tidak ada perubahan. Fadjari tetap dikenai Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti Rp 790 juta. ”Dengan ketentuan disita harta bendanya kalau tidak membayar subsidair pidana penjara selama 3 tahun,” terangnya.
Tak terima dengan putusan itu, Fadjari langsung menempuh kasasi. ”Untuk Fadjari dia kasasi, dan berkasnya sudah dikirim pada 6 April 2026 lalu,” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dagulir Panglungan Wonosalam Jombang, Dua Terdakwa Divonis 4 Hingga 4,5 Tahun
Sementara itu, terdakwa lain, Ponco Mardi Utomo, eks kepala cabang BPR Bank UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022 juga gagal di tingkat banding. Majelis hakim tetap menguatkan putusan sebelumnya. ”Sehingga untuk Ponco hukumannya tetap 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan penjara. Dia menerima, tidak melakukan upaya kasasi lagi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya menetapkan Tjahja Fadjari, 60, mantan direktur Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam, dan Ponco Mardi Utomo, 58, eks kepala cabang BPR Bank UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022, sebagai tersangka.
Keduanya terseret kasus penyaluran kredit dana bergulir senilai Rp 1,5 miliar dari bank milik Pemprov Jatim ke Perumda Panglungan. Penyaluran kredit kepada perusahaan daerah tersebut diduga tidak sesuai prosedur, di antaranya tanpa persetujuan Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal (KPM). Dalam pengajuannya, uang tersebut akan digunakan untuk program pembelian dan penanaman porang yang diduga fiktif hingga berujung gagal bayar.
Selain itu, agunan yang digunakan berupa sertifikat tanah pribadi. Sebagian dana bahkan diduga digunakan Tjahja untuk menutup utang pribadi. Sementara Ponco diduga memanipulasi dokumen analisis kredit agar pencairan tetap dilakukan meski syarat tak terpenuhi.
Hasil audit menyebut, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Dalam dakwaan, keduanya disebut memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan jabatan. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto