RadarJombang.id – Kasus dugaan penyaluran kredit fiktif di BRI Unit Keboan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Muhammad Insan Nur Chakim, 35, mantri bank asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, sebagai tersangka, Selasa (7/4) malam. Ia langsung ditahan di Lapas Kelas II B Jombang selama 20 hari ke depan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
”Hari ini kami telah menetapkan Saudara MIC sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tandas Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati saat menggelar konferensi pers, Selasa (7/4) malam.
Dyah mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. ”Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit mikro periode 2021–2024,” ujarnya.
Dalam praktiknya, tersangka memproses pengajuan kredit dari sedikitnya 11 debitur. Sebagai pejabat lini kredit (mantri) Ia memiliki kewenangan untuk memverifikasi dokumen dan kelayakan kredit. Namun, tersangka diduga tetap meloloskan pengajuan meski dokumen tidak memenuhi syarat. ”Tersangka mengetahui dokumen para debitur tidak memenuhi syarat, namun tetap membuat analisa seolah-olah layak menerima kredit sehingga kredit tersebut dicairkan,” ucapnya
Tak hanya itu, tersangka juga disebut memanipulasi analisis kredit. Seolah-olah seluruh debitur layak menerima pembiayaan. Dampaknya, kredit tetap dicairkan dengan nilai bervariasi, mulai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Baca Juga: Siasat Licik Mantri Bank BUMN di Jombang Jerat Warga dalam Kredit Fiktif
Modus lain yang terungkap, tersangka diduga menaikkan plafon kredit tanpa sepengetahuan debitur. Selisih dari kenaikan tersebut diduga dinikmati sendiri. Ia juga disebut menerima fee dari setiap pencairan kredit. ”Bahkan ada plafon yang dinaikkan tanpa sepengetahuan debitur. Selisihnya diduga digunakan tersangka,” terang Dyah.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga menggunakan skema dana talangan bagi debitur bermasalah. Alih-alih menyelesaikan kredit, pola itu justru diikuti pengajuan kredit baru dengan nilai lebih besar. Akibatnya, potensi kerugian semakin membengkak. ”Seluruh kredit yang dicairkan kini berstatus macet dan masuk kolektibilitas 5. Para debitur diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman,” tegasnya.
Kejari Jombang mencatat, potensi kerugian awal mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, setelah ada satu debitur yang melunasi sekitar Rp 200 juta, nilainya turun menjadi sekitar Rp 1,2 miliar. Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli pidana serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperkuat pembuktian. ”Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” pungkas Dyah.
Kejari juga membuka peluang adanya tersangka lain. ”Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Dyah.
Akibat perbuatannya, ia dijerat melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 16 Oktober 2025. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat yang tidak sesuai pedoman internal bank. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto