Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Siasat Licik Mantri Bank BUMN di Jombang Jerat Warga dalam Kredit Fiktif

Achmad RW • Rabu, 8 April 2026 | 14:09 WIB
Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati saat menjelaskan kepada wartawan.
Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati saat menjelaskan kepada wartawan.

 

Radarjombang.id – Siasat licik seorang mantri bank pelat merah di Jombang terungkap. Oknum pejabat kredit itu diduga menjebak warga dalam skema kredit fiktif hingga berujung macet dan merugikan negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Muhammad Insan Nur Chakim, 35, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, sebagai tersangka, Selasa (7/4) malam.

Pria yang selanjutnya disebut MIC itu merupakan pejabat kredit lini (mantri) di BRI Unit Keboan dan langsung ditahan di Rutan Kelas II B Jombang selama 20 hari.

Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari proses penyelidikan.

“Pada tanggal 7 April 2026 berdasarkan fakta-fakta selama proses penyelidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro di BRI Unit Keboan tahun 2021-2024,” ujarnya.

Dalam praktiknya, MIC memproses pengajuan kredit dari sedikitnya 11 warga yang sebenarnya tidak layak menerima pinjaman. Ia mengetahui dokumen para pemohon tidak memenuhi syarat, namun tetap meloloskan dan menyusun analisa seolah-olah kredit tersebut layak dicairkan.

“Tersangka mengetahui dokumen para debitur tidak memenuhi syarat, namun tetap membuat analisa seolah-olah layak menerima kredit sehingga kredit tersebut dicairkan,” kata Dyah.

Tak berhenti di situ, MIC juga diduga memainkan plafon pinjaman. Nilai kredit yang awalnya sekitar Rp100 juta dinaikkan hingga Rp200 juta, bahkan tanpa sepengetahuan debitur. Selisih dari kenaikan itu diduga dinikmati tersangka.

Baca Juga: Mantri Bank BUMN Unit Keboan Jombang Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Langsung Dijebloskan ke Penjara

“Bahkan ada yang dinaikkan plafonnya tanpa sepengetahuan debitur, selisihnya diduga digunakan oleh tersangka,” ujarnya.

Modus lain yang terungkap yakni penggunaan dana talangan bagi debitur yang tak mampu membayar. Alih-alih menyelesaikan masalah, skema ini justru diikuti pengajuan kredit baru dengan nilai lebih besar. Akibatnya, para debitur semakin terjerat, sementara kredit terus membengkak dan akhirnya macet total.

Seluruh kredit yang dicairkan kini masuk kolektibilitas 5. Para debitur tidak memiliki kemampuan melunasi karena sejak awal tidak memiliki usaha maupun penghasilan yang memadai. Di sisi lain, tersangka diduga menerima fee dari setiap pencairan kredit tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat di BRI Unit Keboan periode 2021–2024.

Dari hasil puldata dan pulbaket, ditemukan indikasi fraud karena penyaluran kredit tidak sesuai pedoman SK Direksi dan surat edaran perkreditan.

Baca Juga: Mantri Bank BUMN Unit Keboan Jombang Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Pada tahap awal, potensi kerugian tercatat sekitar Rp1,4 miliar. Namun terdapat pengembalian dari salah satu nasabah sebesar Rp200 juta sehingga estimasi sementara turun menjadi sekitar Rp1,2 miliar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi yang terdiri dari 12 nasabah, 6 pihak BRI, dan 2 pihak lainnya.

Kejari Jombang masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP dan kami masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Dyah. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
#mantri bumn #Jombang #kredit fiktif #korupsi