RadarJombang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan mantri Bank BRI Unit Keboan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif, Selasa (7/4) malam.
Tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Jombang.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari rangkaian penyelidikan yang telah berlangsung sejak 2025.
Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati mengatakan, perkara ini berkaitan dengan penyaluran kredit mikro di BRI Unit Keboan pada periode 2021–2024.
“Pada tanggal 7 April 2026 berdasarkan fakta-fakta selama proses penyelidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro di BRI Unit Keboan tahun 2021-2024,” ujarnya.
Tersangka yakni Muhammad Insan Nur Chakim, 35, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
Ia merupakan pejabat kredit lini atau mantri yang bertugas memproses dan menganalisis pengajuan kredit mikro dari nasabah.
Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor KEP-01/M.5.25/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026.
“Hari ini kami telah menetapkan Saudara MIC sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Dyah.
Dalam praktiknya, MIC menerima pengajuan kredit dari 11 debitur. Ia memiliki kewenangan untuk meneliti kelengkapan serta keabsahan dokumen sesuai SOP perkreditan.
Namun, tersangka diduga tetap meloloskan pengajuan meski mengetahui dokumen tidak memenuhi persyaratan.
Ia bahkan membuat analisa dan evaluasi seolah-olah seluruh debitur layak menerima kredit.
“Tersangka mengetahui dokumen para debitur tidak memenuhi syarat, namun tetap membuat analisa seolah-olah layak menerima kredit sehingga kredit tersebut dicairkan,” ucapnya.
Dari analisa yang dimanipulasi tersebut, kredit akhirnya cair dengan nilai bervariasi, mulai Rp100 juta hingga meningkat sampai Rp200 juta.
Dalam beberapa kasus, plafon kredit bahkan dinaikkan tanpa sepengetahuan debitur. Selisih dari kenaikan tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka.
“Bahkan ada yang dinaikkan plafonnya tanpa sepengetahuan debitur, selisihnya diduga digunakan oleh tersangka,” katanya.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menerima fee dari setiap pencairan kredit.
Modus lain yang ditemukan yakni penggunaan dana talangan untuk debitur yang tidak mampu membayar, yang justru diikuti pengajuan kredit baru dengan plafon lebih tinggi sehingga memperbesar nilai kerugian.
Akibat perbuatan tersebut, seluruh kredit yang dicairkan menjadi macet dan kini masuk kolektibilitas 5 karena para debitur tidak memiliki kemampuan melunasi.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP serta akan meminta keterangan ahli pidana dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pembuktian.
Kejari Jombang juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus ini.
“Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP dan kami masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Dyah.
Baca Juga: Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN di Jombang Terkuak, Nama Ulama Ternama Ikut Terseret
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang telah meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 16 Oktober 2025.
Dari hasil puldata dan pulbaket, ditemukan indikasi fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat yang tidak sesuai dengan pedoman SK Direksi serta surat edaran terkait perkreditan.
Pada tahap awal penyidikan, potensi kerugian bank mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Namun terdapat satu nasabah yang telah melunasi sekitar Rp200 juta sehingga potensi kerugian menurun menjadi sekitar Rp1,2 miliar.
Penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 saksi, terdiri dari 12 nasabah, 6 pihak BRI, dan 2 pihak lainnya. (riz)
Editor : Achmad RW