Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tiga Anggota Komplotan Perampok Pasutri Sumobito Jombang Diringkus, Dua Eksekutor Masih Buron

Achmad RW • Minggu, 5 April 2026 | 17:47 WIB
Tiga anggota komplotan perampok pasutri di Sumobito Jombang yang dibekuk polisi
Tiga anggota komplotan perampok pasutri di Sumobito Jombang yang dibekuk polisi

RadarJombang.id – Komplotan perampok yang membacok pasangan suami istri di Kecamatan Sumobito, Jombang akhirnya dibekuk polisi.

 Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara dua eksekutor lain masih dalam pengejaran.

’’Pelaku lima orang, tiga sudah kami amankan,’’ kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.

Baca Juga: Benda Ini Jadi Kunci Polisi Temukan Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Wanita Lansia di Jombang

Tiga pelaku yang ditangkap, Pur, 37, warga Desa Kendalsari, Sumobito. Slam, 46, warga Sidotopo Wetan, Surabaya

Serta Mal, 48, warga Desa Banyu Bunih, Galis, Bangkalan. ’’Dari tiga ini, satu warga setempat,’’ ucapnya.

Penangkapan dilakukan beruntun. Slamet lebih dulu diringkus di Surabaya, Kamis (12/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Modus Kencan, Wanita Disekap dan Dirampok di Hotel Mojoagung Jombang

 ’’Kami kembangkan langsung,’’ ucapnya. Sehari berikutnya, polisi bergerak ke Madura dan menangkap Malik sekitar pukul 03.00 WIB. Disusul Purnomo di Sumobito sekitar pukul 04.30 WIB.

Dua pelaku lain berinisial MAT dan SAF masih buron. Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor saat perampokan. ’’Masih kami kejar,’’ tegas Dimas.

Pengembangan kasus menunjukkan komplotan ini tidak hanya beraksi sekali. Mereka juga terlibat sejumlah tindak kriminal lain. ’’Ada curanmor, ada curat,’’ katanya singkat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang sepanjang 50 sentimeter, tiga ponsel, dan satu helm. Uang hasil rampokan Rp 10 juta sudah dibagi rata.

’’Sudah habis dibagi berlima,’’ ujarnya. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga sudah dijual. ’’Masih kami telusuri,’’ imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya penjara 20 tahun.

Perampokan sadis ini terjadi Rabu (25/2) sekitar pukul 17.40 WIB di jalan Desa Sumobito. Saat itu korban Loo Sianturi, 67, dan Lilik Anggraini, 62, dalam perjalanan pulang dari toko sembako miliknya.

Di pertigaan dekat TK Kartika IV-56, korban dihadang empat pelaku yang berboncengan dua sepeda motor.

Baca Juga: Pulang Dari Pasar, Juragan Sembako di Jombang Dirampok Empat Orang, Korban Dibacok

Dua pelaku memepet dari kanan, sementara dua lainnya menabrak dari belakang. ’’Begitu korban jatuh, langsung diserang,’’ ucapnya.

Dua pelaku turun dan membacok korban. Lilik mengalami luka di tangan kiri, sedangkan Loo luka di bagian punggung. Pelaku kemudian merampas tas berisi uang Rp 10 juta dan kabur.

Polisi masih memburu dua pelaku tersisa serta menelusuri jaringan kejahatan komplotan tersebut. (riz/jif)

Editor : Achmad RW
#Sumobito #komplotan #perampokan #Dibekuk Polisi