JOMBANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Jombang, kini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memastikan proses penetapan tersangka segera dilakukan setelah tahapan tersebut rampung.
Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan, seluruh proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait telah selesai. ”Sudah dilakukan klarifikasi ke sejumlah saksi, dan saat ini prosesnya sudah selesai,” ujarnya.
Saat ini, fokus penyidik berada pada hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor BPKP. Hasil tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum lanjutan. ”Kemungkinan akan diekspose oleh auditor untuk menentukan kesimpulan kerugian negara,” katanya.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memanggil 11 debitur dan tujuh orang dari internal bank. Selain itu, dua pihak lain juga sempat dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan.
Meski masih menunggu hasil audit, kejaksaan menegaskan alat bukti telah mencukupi untuk meningkatkan status perkara. “Pada prinsipnya kami telah menentukan memiliki dua alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Namun, Ananto menyebut pihaknya tetap berhati-hati seiring penerapan KUHP dan KUHAP baru agar proses hukum tidak menimbulkan celah di kemudian hari. Kendati demikian, penetapan tersangka dipastikan tidak akan berlarut-larut. ”Dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Jombang telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 16 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat.
Total saksi yang telah diperiksa mencapai 20 orang, terdiri dari debitur, pihak bank, hingga pihak eksternal. Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 1,2 miliar setelah sebagian kewajiban debitur dilunasi. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto