Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Berawal dari Pengendara Motor, Jaringan Pil Dobel L di Jombang Terkuak

Achmad RW • Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

 

DIRINGKUS: Satresnarkoba Polres Jombang menangkap kuli bangunan di Kecamatan Diwek   
DIRINGKUS: Satresnarkoba Polres Jombang menangkap kuli bangunan di Kecamatan Diwek  

Radarjombang.id – Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Diwek Kamis (5/3) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan pil yang diduga siap diedarkan.

Tersangka diketahui berinisial S, 44, seorang kuli bangunan warga Dusun Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek. “Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.30,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro.

Pihaknya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan pil dobel L pada seorang pria berinisial H, 34, saat petugas Satlantas melakukan pengaturan lalu lintas di simpang tiga Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang, Kamis sore.

“Awalnya anggota Satlantas menemukan seorang pengendara motor yang kedapatan membawa pil dobel L. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, diketahui pil tersebut diperoleh dari tersangka S,” ujarnya, Sabtu (7/3)

Dari tangan H polisi juga menemukan total 20 butir pil dobel L yang diduga dibawa pelaku. Dari keterangan H, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada S sebagai orang yang diduga memasok pil tersebut.

Tim, kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Dusun Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sebuah tas berwarna abu-abu yang berisi ratusan pil dobel L.

“Barang bukti pil dobel L ditemukan di dalam tas abu-abu yang disimpan di rumah tersangka. Pil-pil tersebut disembunyikan dalam dua bungkus bekas rokok,” kata Bowo.

Secara keseluruhan, polisi menyita 206 butir pil dobel L yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip kecil dan dibungkus menggunakan kertas grenjeng atau aluminium bekas bungkus rokok.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tujuh lembar kertas grenjeng, uang tunai Rp 5.000, satu lembar bukti transfer, serta satu unit ponsel merek Oppo warna merah yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran pil dobel L tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas Bowo. (riz/ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Jombang #kecamatan diwek #satresnarkoba polres jombang #edarkan pil koplo