Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sadis! Anjal 20 Tahun Bacok Kakek Pencari Rumput di Jombang, Kini Resmi Jadi Tersangka

Achmad RW • Jumat, 20 Maret 2026 | 13:57 WIB

Aksi pembacokan yang dilakukan anjal kepada seorang pencari rumput di pwrak jombang dan pelaku yang bonyok usai dimassa
Aksi pembacokan yang dilakukan anjal kepada seorang pencari rumput di pwrak jombang dan pelaku yang bonyok usai dimassa

RadarJombang.id – Tomi Irfan, 20, anak jalanan (anjal) asal Kabupaten Kediri yang nekat membacok kakek pencari rumput di area persawahan Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Sabtu (14/3) harus mendekam di penjara.

Polisi resmi menetapkan statusnya sebagai tersangka.

”Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini menjalani penahanan,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.

Peristiwa itu terjadi di area persawahan Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Sabtu (14/3) sekitar pukul 08.30.

Saat itu korban, Muchsin, 70, tengah mencari rumput di tepi sawah dekat jalur arteri Surabaya–Madiun.

Insiden bermula ketika korban menegur pelaku yang melintas dengan ucapan ‘Woi Lapo? (Hei Kenapa?)’. Rupanya teguran tersebut membuat pelaku tersinggung.Teguran sederhana itu justru memicu emosi pelaku.

”Pelaku merasa tersinggung karena penampilannya seperti anak punk, lalu merebut sabit milik korban untuk menakut-nakuti,” katanya.

Situasi berubah saat korban berteriak meminta pertolongan. Pelaku yang panik kemudian nekat menyerang. ”Setelah menguasai sabit, pelaku menyabetkan ke korban agar diam,” lanjutnya.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh, di antaranya jari, telapak tangan, kaki kanan, dan perut. Beruntung warga segera tiba menolong. Korban langsung dilarikan ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, pelaku sempat menjadi sasaran amuk warga hingga mengalami luka. Kini pemuda asal Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri,ditahan di Rutan Polres Jombang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit, pakaian korban, serta hasil visum.

”Pelaku kami jerat Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Dimas. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#anjal #Jombang #polres jombang #bacok #Kecamatan Perak #pencari rumput