Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Modus Licik ART Gasak Perhiasan Majikan di Jombang, Emas DIganti Imitasi

Achmad RW • Minggu, 8 Maret 2026 | 04:27 WIB

Polisi saat meringkus ART yang mencuri perhiasan majikannya
Polisi saat meringkus ART yang mencuri perhiasan majikannya

RadarJombang.id – Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus pencurian dengan modus mengganti perhiasan emas milik majikan dengan emas palsu.

Peristiwa ini terjadi di rumah GWI, 35 Jalan Halmahera VII Blok A, Desa Kaliwungu, Kecamatan Jombang.

Pelaku diketahui berinisial SS, 49, warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Perempuan tersebut sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.

’’Saat situasi rumah dalam keadaan sepi, pelaku mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam almari kamar,’’ kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.

Untuk mengelabui korban agar aksinya tidak langsung diketahui, pelaku kemudian mengganti perhiasan asli tersebut dengan emas berwarna kuning yang diduga palsu.

’’Perhiasan milik korban diganti dengan perhiasan yang diduga imitasi sehingga korban tidak langsung menyadari bahwa perhiasannya telah diambil,’’ terangnya.

Kasus ini bermula pada Senin (16/2) sekitar pukul 07.00 hingga 16.00. Saat itu pelaku sedang bekerja di rumah majikannya.

Rumah korban dalam kondisi sepi. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil perhiasan emas warna kuning yang disimpan di dalam almari.

Setelah mengambil perhiasan tersebut, pelaku menggantinya dengan perhiasan warna kuning yang diduga imitasi.

Modus tersebut dilakukan agar keberadaan perhiasan di tempat semula tidak langsung menimbulkan kecurigaan.

Belakangan korban menyadari perhiasan yang dimilikinya bukan lagi emas asli.

Setelah memastikan perhiasan tersebut palsu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang pada Minggu (1/3).

’’Korban mengalami kerugian sekitar Rp 39 juta akibat hilangnya perhiasan emas tersebut,’’ terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan keterangan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengarah pada pelaku yang diketahui merupakan asisten rumah tangga korban.

Tim Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (6/3) sekitar pukul 10.15. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

’’Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set perhiasan warna kuning yang diduga imitasi serta satu lembar surat pernyataan.

Saat ini tersangka masih  menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Jombang.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (riz/jif)

 

Editor : Achmad RW
#art #Jombang #majikan #emas #perhiasan #Curi