Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Palsukan Tanda Tangan Kades, Sekdes di Kecamatan Sumobito Jombang Dijebloskan Penjara

Achmad RW • Selasa, 3 Maret 2026 | 19:19 WIB

Satreskrim Polres Jombang menetapkan Sutarji, 57, Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah
Satreskrim Polres Jombang menetapkan Sutarji, 57, Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah

RadarJombang.id – Ulah nakal seorang oknum perangkat desa berujung jeruji besi. Satreskrim Polres Jombang menetapkan Sutarji, 57, Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah. Ia kini resmi jadi tersangka dan ditahan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan perkara ini bermula dari laporan Kepala Desa Bakalan pada Desember 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan tersangka.

”Kasus ini berawal dari laporan adanya dugaan pemalsuan surat jual beli tanah,” kata Dimas, Senin (2/3).

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Bakalan pada Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00. Saat itu terjadi transaksi jual beli tanah antara Aris Sugiantoro sebagai pembeli dan Mukaidah sebagai penjual.

Keduanya datang ke kantor desa untuk membuat surat pernyataan jual beli. Namun kepala desa disebut tidak berada di tempat dan proses pengurusan diambil alih oleh tersangka selaku Sekdes. ”Tersangka menyatakan siap membantu penerbitan surat,” ujar Dimas.

Korban kemudian diminta pulang karena seluruh administrasi akan diurus oleh tersangka. Sekitar dua minggu kemudian, surat tersebut sudah selesai dan diserahkan melalui perantara kepada pembeli. Masalah baru terungkap saat dokumen itu hendak digunakan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.

Pembeli menemukan kesalahan penulisan nama dalam surat tersebut. ”Setelah dicek ulang, kepala desa menyatakan tidak pernah menandatangani surat itu,” jelas Dimas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tanda tangan kepala desa maupun para pihak dalam dokumen tersebut merupakan hasil pemindaian (scan). Bahkan tanda tangan pembeli dan saksi juga diduga dipalsukan. ”Tanda tangan dan stempel kepala desa diketahui hasil scan,” tegasnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan jual beli tertanggal 18 Agustus 2023.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Jombang menangkap dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” ucap Dimas.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#palsukan surat #diringkus #Kecamatan Sumobito #sekdes #Jombang