Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Jaringan Narkoba di Kabuh Jombang Dibongkar Polisi, Pengedar Hingga Bandar Dibekuk

Achmad RW • Minggu, 1 Maret 2026 | 05:18 WIB

Salah satu komplotan pengedar narkoba yang ditangkap polisi di wilayah Kabuh Jombang
Salah satu komplotan pengedar narkoba yang ditangkap polisi di wilayah Kabuh Jombang

RadarJombang.id – Satresnarkoba Polres Jombang membongkar jaringan besar peredaran pil koplo di Kecamatan Kabuh JOmbang dalam rangkaian operasi selama dua hari berturut-turut, Kamis (26/2) hingga Jumat (27/2).

Dari pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 53 ribu butir pil dobel L serta narkotika jenis sabu.

Polisi juga menangkap tiga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan edar.

’’Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka E, 32, warga Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh,’’ kata Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro.

Dia lebih dulu diringkus saat melintas di pinggir jalan desa pada Kamis (26/2) malam.

’’Tersangka ini sudah lama menjadi target operasi. Banyak laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabuh,’’ tambahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pil dobel L dan sabu yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan dua klip sabu seberat 0,17 gram serta 2.940 butir pil dobel L.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka dan kembali ditemukan tambahan 1,52 gram sabu serta 60 butir pil dobel L.

’’Total barang bukti dari tersangka E mencapai sekitar 3.000 butir pil dobel L dan 1,69 gram sabu. Yang bersangkutan diduga kuat sebagai pengedar,’’ urainya.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan ponsel tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai jaringan pemasok pil koplo skala besar di wilayah Kabuh.

Tim Opsnal kemudian bergerak cepat dan menangkap SA, 33, warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh pada Jumat (27/2) dini hari.

SA diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2018 dan 2022.

’’Dari pengembangan terhadap SA, petugas kembali mengamankan rekannya berinisial AK, 29, warga Desa Karangpakis,’’ jelasnya.

Penggerebekan di rumah AK mengungkap keberadaan gudang penyimpanan pil koplo siap edar.

Polisi menemukan satu karung plastik berisi 50 botol pil dobel L yang disimpan di dalam rumah.

’’Setiap botol berisi 1.000 butir. Total ada 50.000 butir pil dobel L yang kami sita,’’ bebernya.

Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lanjutan.

Polisi menduga jaringan ini menjadi salah satu pemasok utama pil koplo di wilayah utara Jombang.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Khusus tersangka SA yang berstatus residivis, ancaman hukuman dipastikan lebih berat karena pengulangan tindak pidana.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Serta jalur distribusi pil koplo yang beredar di wilayah Jombang dan sekitarnya. (riz/jif)

Editor : Achmad RW
#Dibekuk #pengedar #Jombang #bandar #narkoba #Polisi #kabuh