Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dok! Wanita yang Habisi Suami Siri di Mojoagung Jombang Divonis 17 Tahun Penjara

Achmad RW • Kamis, 26 Februari 2026 | 15:50 WIB

Terdakwa Fauziah saat mendengarkan vonis dari majelis hakim
Terdakwa Fauziah saat mendengarkan vonis dari majelis hakim

RadarJombang.id - Fauziah Priati Ningsih, 47, terdakwa kasus pembunuhan suami siri di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung divonis hukuman berat, Kamis (26/2).

Majelis Hakim PN Jombang, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepadanya.

Sidang kepada Fauziah, dilaksanakan di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang sekitar pukul 12.00.

Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi yang memimpin sidang itu, membacakan vonis yang telah dimusyawarahkan hakim.

”Menyatakan terdakwa Fauziah Priati Ningsih secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum,” ucap Putu saat membacakan vonisnya.

Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepadanya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dengan meracun serta membunuh suami sirinya itu.

Selain itu, alasan yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena hingga kini, perbuatan terdakwa beljm dimaafkan keluarga korban.

"Untuk yang meringankan, karwna terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ucapnya.

Vonis itu, juga sama persis dengan tuntutan jaksa sebwlumnya. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntutnya dengan pidana penjara yang sama yakni 17 tahun penjara.

"Jadi terdakwa ya, kami sepakat dengan tuntutan jaksa, dan silakan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menyatakan apakah pikir-pikir, menerima atau banding," ucap Putu usai mengetuk palu vonis.

Setelah pembacaan vonis itu, baik Fauziah maupun JPU, menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

"Jadi ada waktu hingga tujuh hari ke depan untuk terdakwa dan JPU menentukan sikapnya ya, sidang ditutup," pungkas Putu.

Seperti diberitakan, korban Lukman Haqim, 45, warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung Rabu (25/6/2025).

Jasad korban tergolek di lantai kamar tertimbun kasur.

Hasil penyelidikan menetapkan Fauziah, istri siri korban, sebagai tersangka.

Ia menghabisi nyawa korban pada pertengahan Mei 2025 dengan cara mencekoki racun potasium, lalu menganiaya menggunakan balok kayu, menusuk dada dengan pisau dapur, dan memukuli kepala korban.

Setelah korban tewas, jasadnya ditimbun kasur. Fauziah sempat bertahan beberapa hari di kontrakan sambil menjual perabotan berharga, sebelum akhirnya meninggalkan rumah dan menumpang di rumah keluarganya di Kesamben.

Ia menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6/2025) karena mengaku ketakutan. Dari situlah kasus pembunuhan terbongkar. (riz)

Editor : Achmad RW
#suami siri #wanita #Mojoagung #Jombang #habisi #vonis