JOMBANG - Slamet Sahuri, 35, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang dibekuk polisi Kamis (5/2) malam. Ia ditangkap lantaran perbuatannya menjambret seorang ibu dan anaknya hingga kedua korban luka-luka.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan, pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan," terang AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Jombang.
Baca Juga: Dua Remaja Jambret Karyawan Bank di Peterongan Jombang, Berakhir Bonyok Dimassa Warga
Dimas menguraikan, penangkapan Slamet bermula dari ksi jambret kejam terjadi di ja Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Selasa (3/2) siang, sekitar pukul 11.30.
Saat itu korban, ELM, 33, warga Desa Kalikejambon, sedang dalam perjalanan pulang ke rumah bersama anaknya.
Namun, di tengah perjalanan, tiba-tiba sebuah sepeda motor mendekat dan memepet kendaraan korban dari samping.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 merah langsung mendesakkan motornya ke arah korban.
Dalam kondisi panik dan kehilangan kendali, korban bersama anaknya terjatuh ke aspal.
“Saat itulah pelaku mengambil dompet korban yang berisi handphone, uang tunai, dan kunci keyless,” lanjut Dimas.
Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami luka-luka akibat terjatuh di jalan.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun upaya itu gagal karena kondisinya tidak memungkinkan setelah mengalami kecelakaan.
Dalam dompet korban terdapat satu unit handphone Redmi A5 warna hijau, kunci keyless sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai sekitar Rp 1 juta. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2 juta.
"Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tembelang dan ditindaklanjuti oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jombang," lanjutnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi, helm, jaket hoodie, dosbook handphone milik korban, serta kunci keyless sepeda motor korban.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Jombang dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," imbuh Dimas.
Polisi, juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi kejahatan serupa di wilayah Jombang. (riz)
Editor : Anggi Fridianto