Radarjombang.id - Fauziah Priati Ningsih, 47, terdakwa kasus pembunuhan suami siri di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (29/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 17 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Andie Wicaksono membenarkan tuntutan terhadap Fauziah. ”Terhadap terdakwa kita jatuhkan tuntutan 17 tahun penjara, tanpa denda,” terang Andie, kemarin.
Andie menyebut tuntutan dijatuhkan karena Fauziah dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. ”Jadi di pembuktian, kita membuktikannya pembunuhan berencana, atau pasal 340 KUHP lama, namun kini disesuaikan dengan KUHP Baru di pasal 459 KUHP Nasional,” jelasnya.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menskors persidangan. Agenda berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. ”Pekan depan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, korban Lukman Haqim, 45, warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung Rabu (25/6/2025). Jasad korban tergolek di lantai kamar tertimbun kasur.
Hasil penyelidikan menetapkan Fauziah, istri siri korban, sebagai tersangka. Ia menghabisi nyawa korban pada pertengahan Mei 2025 dengan cara mencekoki racun potasium, lalu menganiaya menggunakan balok kayu, menusuk dada dengan pisau dapur, dan memukuli kepala korban.
Setelah korban tewas, jasadnya ditimbun kasur. Fauziah sempat bertahan beberapa hari di kontrakan sambil menjual perabotan berharga, sebelum akhirnya meninggalkan rumah dan menumpang di rumah keluarganya di Kesamben. Ia menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) karena mengaku ketakutan. Dari situlah kasus pembunuhan terbongkar. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto