Radarjombang.id – Satlantas Polres Jombang resmi menetapkan Abdul Majid, 53, sopir Toyota Avanza yang menabrak tujuh kendaraan di Jl KH Hasyim Asy’ari Dusun Parimono, DesaPlandi, Kecamatan Jombang sebagai tersangka.
Tak hanya itu, jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun di ruas jalan provinsi tersebut kini bertambah menjadi dua orang.
”Kita sudah melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan sopir sebagai tersangka, berinisial AM (Abdul Majid),” tegas Kasatlantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra, Rabu (28/1).
Menurut Anjar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Abdul Majid, warga Kabupaten Lamongan, diduga mengemudi dalam kondisi mengantuk sehingga lalai dan mengakibatkan orang lain meninggal.
”Dugaannya mengantuk, dan karena lalai hingga mengakibatkan meninggalnya orang lain,” lanjutnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Majid langsung ditahan di rutan Polres Jombang. ”Kita jeratkan pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tegas Anjar.
Sementara itu, korban tewas bertambah. Setelah sebelumnya Muhammad Lukman Saifudin, 26, pengendara Honda Vario, meninggal di lokasi, kini Erfioda Gristi, 34, pengendara Honda PCX, juga dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif. ”Jadi memang ada satu tambahan korban meninggal, yang sebelumnya luka berat, sekarang meninggal dunia setelah mendapat perawatan,” pungkas Anjar.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi Minggu (25/1) sore di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang. Toyota Avanza L-1537-E yang dikemudikan Abdul Majid, 53, warga Kecamatan Pucuk, Lamongan, berjalan dari arah selatan ke utara oleng dan menabrak enam sepeda motor serta satu mobil pikap yang terparkir di pinggir jalan.
Akibat insiden itu, satu orang meninggal dunia. Korban adalah Muhammad Lukman Saifudin, 26, pengendara Honda Vario S-3180-YU, warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang. Ia tewas di lokasi akibat luka berat.
Sementara itu, Erfioda Gristi, 34, pengendara Honda PCX tanpa TNKB, warga Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, mengalami cedera otak berat dan harus dirawat intensif di RSUD Jombang.
Korban luka ringan yang juga mendapat perawatan di RSUD Jombang antara lain, Elmi Dwi Jayanti, 36, pengendara Honda Supra X S-4517-OAZ, warga Kecamatan Ngoro, Ahmad Zahir Rifki, 51, pengendara Honda Scoopy S-2909-OCQ, warga Jember, Budi Harto, 40, pengendara Honda Vario S-6654-OCD, warga Kecamatan Kesamben, Yessy Gita Ayunda Putri, 19, pengendara Honda Scoopy S-3209-OCI, warga Kecamatan Diwek, dan Oktaviana Ramadini, 18, pengendara motor C70 tanpa TNKB, warga Dusun Parimono.
Selain itu, Abdillah Muqsrid, 18, penumpang Scoopy S-2909-OCQ, serta Yayan Purwanto, 39, pengemudi pikap S-1132-HB yang terparkir, dilaporkan selamat tanpa luka. Polisi masih menyelidiki penyebab Avanza yang dikemudikan Abdul Majid hingga oleng dan menabrak sejumlah kendaraan. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto