Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Belasan Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana PSSI Jombang Akhirnya Dijebloskan Lapas Jombang

Achmad RW • Selasa, 27 Januari 2026 | 05:49 WIB

 

Hariyono, 69, terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Jombang.
Hariyono, 69, terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Jombang.

Radarjombang.id – Setelah sempat belasan tahun buron, Hariyono, 69, terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Jombang.

Mantan PNS di lingkup Pemkab Jombang itu kini harus menghabiskan masa tuanya tinggal di balik jeruji penjara atas perbuatannya merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Senin (26/1) sore, Hariyono tampak digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dengan rompi pink menuju mobil tahanan.

Ia kemudian dibawa ke lapas untuk menjalani eksekusi.

”Jadi per hari ini, kami laksanakan eksekusi sesuai dengan perintah dari putusan mahkamah agung atas kasus yang bersangkutan,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra, Senin (26/1).

Deady menjelaskan, Hariyono akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 112 juta subsidair 6 bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

”Yang bersangkutan belum sama sekali ditahan, sehingga dia harus menjalani hukuman sesuai putusan tersebut,” imbuhnya.

Hariyono sebelumnya ditangkap tim gabungan Satuan Intelijen dan Penyidikan (SIRI)  Kejagung, Kejari Jombang, dan di sebuah perumahan di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (23/1) sore.

”Yang bersangkutan ditangkap tim gabungan SIRI Kejagung, Tim Intelijen, dan Tipidsus Kejari Jombang di perumahan Sofie Residence,” jelas Deady.

Ia menambahkan, Hariyono mengaku sudah enam tahun terakhir tinggal di rumah kontrakan tersebut. Ia menyamarkan identitasnya dengan berjualan nasi pecel. 

Setelah ditangkap, Hariyono sempat dibawa ke Lapas Salemba Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelahnya tim mengeler Hariyono ke Jawa Timur dan dititipkan di Rutan Kejati Jatim.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 menyatakan Hariyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah PSSI Jombang dari APBD Jombang tahun 2008–2010. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 277.115.000.

Hariyono sendiri, merupakan seorang pensiunan PNS guru SMP di Bandarkedungmulyo Jombang yang terjerat korupsi dana hibah untuk PSSI tahun 2008-2010. Hingga di tahun 2021 lalu, Kejari Jombang memasukkannya sebagai DPO atau buron. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#DIJEBLOSKAN PENJARA #kasus Hibah Dana Koni #Jombang #kejaksaan negeri jombang #PSSI #buron #Ditangkap #Lapas Kelas II B