Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Lima Tahun Buron, Koruptor Dana Hibah PSSI Jombang Dibekuk di Jabar

Achmad RW • Sabtu, 24 Januari 2026 | 19:58 WIB
Hariyono saat diamankan di rutan salemba Jakarta Selatan
Hariyono saat diamankan di rutan salemba Jakarta Selatan

RadarJombang.id – Hariyono, 69, seorang terpidana kasus korupsi asal Jombang yang buron selama 16 tahun berhasil ditangkap.

Ia dibekuk tim gabungan dari Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Intelijen dan Tipidsus Kejari Jombang di wilayah Karawang, Jawa Barat.

“Benar, pelaku sudah berhasil diamankan, sekarang kami masih memproses di Jakarta,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.

Deady menjelaskan, penangkapan kepada Hariyono dilakukan di sebuah rumah di perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat pada Jumat (23/6).

“Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan,” lontarnya.

Hingga Sabtu (24/1) siang, timnya disebut Deady masih berada di Jakarta untuk melakukan proses serah terima sebelum nantinya Hariyono akan dibawa kembali ke Jombang.

Ia, selanjutnya akan dijebloskan ke penjara lantaran sejak kasusnya diproses, ia belum pernah ditahan.

“Jadi kita proses untuk dieksekusi nantinya,” imbuhnya.

Deady merinci, eksekusi itu akan dilakukan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012.

Putusan tersebut menyatakan Hariyono, adalah terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk PSSI Jombang dari anggaran APBD Kabupaten Jombang.

Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp277.115.000.

“Dalam putusan tersebut, Hariyono dipidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta,” tambahnya.

Hariyono sendiri, merupakan seorang pensiunan PNS guru SMP di Bandarkedungmulyo Jombang yang terjerat korupsi dana hibah untuk PSSI tahun 2008-2010.

Hingga di tahun 2021 lalu, Kejari Jombang memasukkannya sebagai DPO atau buron. (riz).

Editor : Achmad RW
#Dibekuk #Kejaksaan #Jombang #DPO #Karawang #Jawa Barat