Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dua Terdakwa Korupsi Dagulir di Panglungan Jombang Bacakan Pleidoi: Fadjari Minta Bebas, Ponco Minta Lepas

Achmad RW • Kamis, 22 Januari 2026 | 13:36 WIB
sidang kasus korupsi perumda panglungan dengan agenda pembacaan pleidoi kedua terdakwa
sidang kasus korupsi perumda panglungan dengan agenda pembacaan pleidoi kedua terdakwa

RadarJombang.id – Sidang kasus korupsi dagulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan Jombang berlanjut Rabu (21/1).

Dalam sidang dengan agenda pleidoi itu, kedua terdakwa meminta dibebaskan dari hukuman dan tuntutan jaksa.

“Untuk sidangnya sudah dilakukan, agenda hari ini adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari kedua terdakwa,” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo.

Ananto menjelaskan, dalam sidang itu kedua terdakwa yakni Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo membacakaan pembelaannya diwakili masing-masing penasehat hukumnya.

Fadjari yang mendapat giliran lebih dahulu, membacakan pembelaannya menyebut ia minta dibebaskan dari hukuman.

“Untuk pleidoinya Fadjari, pada pokoknya dia minta dibebaskan dari segala hukuman,” terang Ananto.

Sementara untuk Ponco, dalam pleidoinya meminta ia dilepaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. “Yang Ponco, mintanya dia dilepaskan dari segala tuntutan,” lontarnya.

Dalam pleidoinya itu, Ponco dan kuasa hukumnya tetap berpendapat ia tak bisa dijerat dengan kasus korupsi dan menilai kasusnya itu bukan ranah pidana.

“Terdakwa Ponco tetap menganggap kasus itu perdata,” lontarnya.

Setelah membacakan pleidoi, majelis hakim pun kembali menskors persidangan untuk dilanjutkan pekan depan. “Pekan depan kami akan menanggapi pleidoinya atau replik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Jombang menetapkan dua orang tersangka yakni Tjahja Fadjari, 60, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, dan Ponco Mardi Utomo, 58, eks Kepala Cabang BPR UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II B Jombang.

Mereka diduga menyalahgunakan kredit dana bergulir senilai Rp1,5 miliar dari Pemprov Jatim pada 2021.

Kredit itu dicairkan tanpa persetujuan bupati, digunakan untuk pembelian porang yang diduga fiktif, serta dijaminkan dengan sertifikat tanah pribadi.

Dana tersebut akhirnya macet dan berujung gagal bayar. Bahkan, sebagian dipakai Fadjari untuk menutup utang pribadinya.

Sementara Ponco dinilai lalai dan memanipulasi dokumen analisis sehingga kredit tetap cair meski Perumda sebenarnya tidak layak menerima.

Dalam sidang tuntutan, Fadjari dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 80 hari kurungan.

Serta dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar, yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Sementara Ponco, dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan. (riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#sidang #Jombang #korupsi #Perumda Panglungan #dana bergulir