Radarjombang.id – Tim Saber Miras Polres Jombang kembali mengungkap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Jogoroto.
Seorang pria berinisial A, 29, warga Dusun Corogo, Desa Janti, diamankan bersama ratusan botol miras dari rumahnya, Rabu(21/1) pagi.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di kawasan tersebut.
Tim Sus Saber Miras Polres Jombang kemudian melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 05.30 WIB," twrang Wakapolres Jombang Kompol Syarlis.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penindakan di rumah tersangka sekitar pukul 07.30 WIB.
"Jadi dia berjualan dengan menampilkan sampel beberapa saja, namun setelah kita pantau, dia ternyata punya semacam gudang penyimpanan dan kita geledah," lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 680 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Barang bukti itu antara lain arak putih, arak Bali, bir, anggur, vodka, wiski, hingga miras kemasan lainnya.
Kompol Syarlis mengatakan, tersangka mengakui seluruh minuman keras tersebut diperoleh dengan cara membeli langsung dari luar daerah menggunakan kendaraan pribadinya.
“Yang bersangkutan membeli miras dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, kemudian diedarkan di Jombang,” ujar Syarlis.
Menurutnya, seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana ringan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 20 juta ,” tegasnya.
Syarlis menambahkan, tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum dalam kasus serupa.
Pada Oktober 2025 lalu, tersangka juga pernah ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti ratusan botol minuman keras.
“Ini menjadi perhatian kami. Polres Jombang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (riz)